Keuangan

OJK Minta Asuransi Permudah Klaim Korban Banjir Sumatra, Maipark Ungkap Strategi Mitigasi Risiko Bencana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak perusahaan asuransi untuk menyederhanakan proses klaim bagi nasabah yang terdampak banjir di Sumatra. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Direktur Utama Maipark, Kocu Andre Hutagalung, menjelaskan bahwa penyederhanaan proses klaim di tengah situasi bencana sudah menjadi praktik umum di industri asuransi global. Praktik ini, menurutnya, terutama diterapkan pada asuransi jiwa dan kredit untuk usaha kecil menengah.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Kocu menambahkan, industri asuransi dan reasuransi saat ini telah dilengkapi dengan sistem basis data yang semakin canggih. Hal ini memungkinkan proses penyederhanaan klaim dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Sebagai contoh, dalam kasus gempa bumi, sistem data base memungkinkan asuransi dan reasuransi untuk mengkategorikan tingkat kerusakan menjadi kecil, menengah, dan besar. Klasifikasi ini mempercepat proses pembayaran klaim kepada nasabah.

Dalam dialog eksklusif bersama Syarifah Rahma di program Power Lunch CNBC Indonesia pada Senin (29/12/2025), Kocu Andre Hutagalung lebih lanjut memaparkan strategi yang diterapkan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi dalam memitigasi risiko lonjakan klaim akibat kejadian bencana alam.

Mureks