Nasional

Pentingnya Hadits sebagai Sumber Hukum Kedua dalam Islam: Menjelaskan Syariat yang Tak Rinci di Al-Qur’an

Hadits memegang posisi sentral dalam kehidupan umat Islam, menempati urutan kedua sebagai sumber hukum utama setelah Al-Qur’an. Pemahaman yang komprehensif mengenai fungsi, dalil, dan contoh-contoh hadits sangat krusial dalam membimbing umat menjalankan ajaran agama secara benar dan tidak keliru.

Hadits sebagai Rujukan Hukum Kedua

Dalam kerangka hukum Islam, hadits didefinisikan sebagai segala ucapan, perbuatan, dan persetujuan yang berasal dari Nabi Muhammad SAW. Hadits menjadi rujukan utama ketika suatu permasalahan syariat tidak ditemukan jawabannya secara eksplisit dan tegas dalam Al-Qur’an.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Menurut catatan Mureks, pentingnya memahami hadits sebagai sumber hukum kedua ini ditekankan dalam jurnal karya Abu Azam Al Hadi berjudul “Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam” (Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Vol. 23 No. 2, Th. 2020). Al Hadi menjelaskan bahwa pemahaman yang tepat diperlukan agar umat Islam tidak salah dalam mengambil keputusan syariat.

Peran dan Dalil Hadits dalam Syariat

Hadits memiliki peran fundamental dalam hukum Islam, yaitu melengkapi, menjelaskan, dan merinci hukum-hukum yang telah ada dalam Al-Qur’an. Dalam banyak kasus, hadits berfungsi sebagai penjelas dari ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum.

Kewajiban menaati Rasulullah SAW sendiri telah diperintahkan dalam Al-Qur’an, salah satunya melalui surat An-Nisa’ ayat 59:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ

Ayat ini secara tegas menunjukkan keharusan umat Islam untuk mengikuti hadits sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Abu Azam Al Hadi juga menegaskan bahwa hadits menjadi tolok ukur penting dalam memahami dan menerapkan syariat, terutama saat Al-Qur’an tidak menyebutkan hukum secara eksplisit.

Contoh Praktis Penetapan Hukum Melalui Hadits

Sumber hukum Islam utama terdiri dari Al-Qur’an sebagai sumber pertama yang memuat aturan dasar agama, dan hadits sebagai sumber kedua yang memperjelas atau melengkapi aturan tersebut. Banyak aspek ibadah dan muamalah yang detailnya tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, namun dijabarkan secara rinci melalui hadits.

Sebagai contoh konkret, tata cara pelaksanaan shalat tidak dijelaskan secara mendetail dalam Al-Qur’an, melainkan dijabarkan melalui berbagai hadits Nabi Muhammad SAW. Hal serupa berlaku untuk aturan zakat, puasa, dan berbagai transaksi muamalah, yang semuanya diperjelas melalui tuntunan hadits.

Abu Azam Al Hadi kembali menekankan bahwa hadits menjadi dasar utama pengambilan hukum ketika Al-Qur’an tidak memberikan penjelasan yang mendetail.

Hubungan Hadits dengan Al-Qur’an

Kedudukan hadits tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki hubungan yang sangat erat dengan Al-Qur’an. Hadits berperan sebagai penjelas, pembatas, atau bahkan pengecualian dari hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Selain itu, hadits juga berfungsi sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri ketika suatu persoalan tidak diatur sama sekali dalam Al-Qur’an.

Dalam ringkasan Mureks, hadits menjadi rujukan utama dalam penetapan hukum Islam setelah Al-Qur’an, memastikan bahwa setiap aspek kehidupan umat Islam memiliki landasan syariat yang kuat dan jelas.

Kesimpulan

Hadits sebagai sumber hukum kedua dalam Islam menempati posisi yang sangat penting dalam menetapkan syariat, khususnya dalam situasi di mana Al-Qur’an tidak memberikan jawaban yang rinci. Keberadaan hadits tidak hanya memperjelas dan melengkapi, tetapi juga menuntun umat Islam dalam menjalankan ibadah dan berinteraksi dalam masyarakat.

Memahami hadits secara mendalam sangat esensial agar umat Islam dapat menjalankan ajaran agama secara utuh dan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW, sehingga setiap keputusan hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan benar.

Mureks