Seorang pria asal Singapura, Quztaza Kamarudin (38), dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dan denda sebesar SGD 3.038 atau sekitar Rp 39,8 juta. Hukuman ini diberikan setelah Quztaza terbukti bersalah melempar botol soju yang mengenai seorang penumpang bus.
Insiden pelemparan botol ini terjadi pada 5 Juli lalu sekitar pukul 17.30 waktu setempat. Saat itu, Quztaza dan teman-temannya sedang menumpangi bus tingkat SMRT layanan 190 dari Bukit Panjang. Quztaza diketahui minum sebotol soju di dek atas bus.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Sekitar satu jam kemudian, ketika Quztaza dan teman-temannya hendak turun di halte bus dekat The Heeren, Orchard Road, mereka mendapati jalan terhalang oleh sepasang suami istri, Lim Phang Kai dan istrinya. Cekcok mulut pun terjadi antara Quztaza dan Lim sebelum Quztaza turun dari bus.
Lim dan istrinya kemudian kembali duduk di dek atas, dengan posisi sang istri lebih dekat ke jendela. Saat bus berhenti di lampu merah, Quztaza dan temannya berjalan di trotoar melewati bus. Quztaza melihat Lim membuat gerakan yang dianggapnya cabul.
Merasa marah, Quztaza lantas melemparkan botol soju yang dipegangnya ke arah jendela tempat Lim duduk di dek atas bus. Botol tersebut menembus kaca jendela bus dan mengenai pipi kiri istri Lim, menyebabkan luka robek.
Quztaza segera pergi setelah kejadian itu, namun aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di bus dan juga dari gedung The Heeren. Korban segera dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani jahitan untuk luka robek di pipinya. Kerusakan jendela bus SMRT sendiri menelan biaya perbaikan sekitar SGD 2.708.
Quztaza ditangkap pada 8 Juli dan dibawa ke pengadilan sehari setelahnya. Ia sempat dibebaskan dengan jaminan, namun ganti rugi belum dibayarkan hingga tanggal ia mengaku bersalah. Pengadilan menjatuhkan vonis 7 bulan dan dua minggu penjara pada Rabu (24/12) serta memerintahkan pembayaran ganti rugi sebesar SGD 3.038. Jika tidak dibayar, Quztaza harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 20 hari.
Quztaza telah mengaku bersalah atas tiga dakwaan, yakni tindakan ceroboh, perusakan, dan pencurian. Selain kasus pelemparan botol, Quztaza juga diadili atas dugaan pencurian sebotol wiski Chivas Regal senilai SGD 78 dari toko 7-Eleven pada Juni lalu. Ia menyembunyikan botol tersebut di saku kanannya. Manajer toko yang menyadari kehilangan kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mengidentifikasi Quztaza.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Intan Suhaily Abu Bakar menyoroti bahaya tindakan Quztaza. “Terdakwa melempar botol dengan kekuatan dan kecepatan sedemikian rupa sehingga memecahkan panel jendela tebal bus dan mengenai korban,” ujarnya.
Jaksa menambahkan, “Melempar botol kaca ke jendela memiliki risiko tinggi menyebabkan cedera pada orang lain, dan untungnya cedera yang dialami tidak serius dan pecahan kaca tidak melukai wajah korban lebih parah.”
Saat kejadian, sekitar setengah dari dek atas bus terisi penumpang, dengan sebagian besar duduk di bagian depan, area tempat botol dilempar. Akibat insiden ini, layanan bus harus dihentikan dan penumpang terpaksa mencari alat transportasi lain.
Untuk tindakan ceroboh, Quztaza dapat dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga SGD 5.000, atau keduanya. Dakwaan pencurian dapat berujung pada hukuman penjara hingga 7 tahun dan denda, sementara perbuatan merusak dapat dihukum penjara hingga 2 tahun, denda, atau keduanya.






