Internasional

Kejagung Amankan Triliunan Rupiah Uang Negara Sepanjang 2025, Seret Korporasi hingga Pejabat

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan serangkaian langkah hukum signifikan sepanjang tahun 2025, berhasil menyelamatkan triliunan rupiah uang negara melalui berbagai upaya penindakan. Mulai dari penyidikan hingga pengamanan aset, langkah ini menunjukkan komitmen institusi dalam memulihkan nilai ekonomi yang tergerus oleh praktik melawan hukum.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, institusinya tidak hanya menunggu perkara, melainkan juga aktif dalam penegakan hukum. “Kami tidak. Kami membuat kasus tapi tidak mengkasuskan orang,” kata Burhanuddin saat memberikan sambutan di acara CNBC Indonesia Award 2025, Kamis (11/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Penyelamatan Uang Negara dari Korupsi CPO

Salah satu sorotan utama adalah penyerahan dana kerugian negara hasil korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya kepada Kementerian Keuangan pada Senin (20/10/2025). Acara ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Secara simbolis, tumpukan uang tunai sebesar Rp 2,4 triliun dipamerkan di lobi kantor Kejagung, bersamaan dengan penyerahan plakat bertuliskan Rp 13,25 triliun dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Dari putusan Mahkamah Agung (MA), tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, divonis bersalah. Total ganti rugi uang pengganti dari ketiga perusahaan tersebut mencapai Rp 17.708.848.926.661,40. Namun, hingga penyerahan, baru Rp 13.255.244.538.149 yang disetorkan.

Burhanuddin menjelaskan, selisih sekitar Rp 4,4 triliun terjadi karena adanya permintaan keringanan dari dua perusahaan tersangka. “Dan hari ini kami akan serahkan Rp 13,255 triliun, karena Rp 4,4 triliunnya diminta Musim Mas dan Permata Hijau, mereka minta penundaan dan kami karena situasi perekonomian. Kami bisa menunda, tapi dengan satu kewajiban,” kata Burhanuddin.

Kewajiban tersebut adalah penyerahan kebun sawit milik perusahaan kepada Kejaksaan Agung sebagai jaminan, dengan pembayaran yang akan dilakukan secara mencicil. “Bahwa terdapat selisih pembayaran itu adalah Rp 4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan dengan cicilan. Tapi kami juga meminta pada mereka tepat waktu. Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian tidak segera dikembalikan,” tambahnya.

Rincian dana yang diserahkan berasal dari Wilmar Group sebesar Rp 11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp 186 miliar, dan Musim Mas Rp 1,8 triliun.

Sebelumnya, lima terdakwa perorangan telah divonis penjara dalam perkara ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menilai Wilmar Group bersama Permata Hijau Group dan Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. JPU menuntut pidana denda masing-masing korporasi sebesar Rp1 miliar, serta uang pengganti atas kerugian perekonomian negara: Wilmar Group Rp11,88 triliun, Musim Mas Group Rp4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp937,558 miliar.

Pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan korporasi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak menganggapnya sebagai tindak pidana. Kejagung kemudian mengajukan kasasi. Pada 13 April 2025, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara ini.

Akhirnya, pada 15 September 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi JPU. Putusan MA yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, “Amar Putusan: Kabul JPU=Kabul, Batal JF (batal judex factie, membatalkan putusan: PN atau Pengadilan Tinggi), Adili Sendiri, Terbukti Passal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU TPK.”

Ketiga perusahaan diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.926.661,40 dan denda masing-masing Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, harta personal pengendali dapat disita dan dilelang. Jika masih belum mencukupi, diganti pidana penjara masing-masing 10 tahun untuk Wilmar dan Musim Mas, serta 3 tahun untuk Permata Hijau.

Rincian uang pengganti yang harus dibayar:

  • Wilmar Group: Rp11.880.351.801.176,11 (dari keuntungan tidak sah, kerugian keuangan negara, dan kerugian sektor usaha/rumah tangga).
  • PT Musim Mas: Rp4.890.938.943.794,08 (dari keuntungan tidak sah, kerugian keuangan negara, dan kerugian sektor usaha/rumah tangga), dikompensasikan dengan uang yang dititipkan sebesar Rp1.188.461.774.662,2.
  • PT Nagamas Palmoil Lestari (Permata Hijau Group): Rp937.558.181.691,26 (dari keuntungan tidak sah, kerugian keuangan negara, dan kerugian sektor usaha/rumah tangga).

Penertiban Lahan Ilegal oleh Satgas PKH

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung berhasil menguasai kembali total 2.092.383 hektare (ha) lahan ilegal di hutan sepanjang tahun 2025. Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah menjelaskan, penertiban ini dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama (Februari-Maret) berhasil menguasai 1.019.000 ha lahan yang tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan melibatkan 369 perusahaan. Tahap kedua (April-Juni) menambah 1.072.782 ha lahan dari 12 provinsi, 108 kabupaten, dan 315 perusahaan. “(Sehingga) Total luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penugasan kembali adalah 2.092.383 hektare,” kata Febrie Adriansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (9/7/2025).

Kasus Dugaan Korupsi Sritex dan Penyitaan Aset

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita 72 unit kendaraan roda empat dari Gedung Sritex 2 di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (7/7/2025). Penyitaan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penyitaan dilakukan karena kendaraan tersebut merupakan alat atau hasil tindak pidana, serta relevan dengan perkara. “Guna diamankan, dipelihara dan dikelola. dengan ketentuan sewaktu-waktu jika di perlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS,” jelasnya.

Dari 72 unit kendaraan, 10 unit dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Sementara 62 kendaraan lainnya masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, dengan pengamanan dari 10 anggota TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Advertisement

Selain kendaraan, Tim Penyidik Kejagung juga menyita dan memasang plang sita terhadap sejumlah aset milik Tersangka ISL yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan aset ini didasarkan pada penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan surat perintah penyitaan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS.

Aset yang disita meliputi:

  • 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
  • 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
  • Satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah, dengan total keseluruhan aset mencapai 500.270 meter persegi atau setara 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi (Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Wonogiri) diperkirakan sekitar Rp510 miliar, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna.

Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung juga tengah memeriksa delapan saksi terkait perkara ini, termasuk Direktur Utama Bank Jateng tahun 2018-2021, Corporate Secretary PT Sritex, dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng tahun 2018. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.

Lelang Aset Doni Salmanan dan Kasus Riza Chalid

Lelang Aset Doni Salmanan

Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) telah melelang belasan kendaraan mewah milik terpidana kasus penipuan robot trading dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Doni Salmanan. Batas akhir masa lelang tersebut jatuh pada 21 Oktober 2025. Kendaraan mewah yang dilelang antara lain mobil merek Lamborghini, Porsche, BMW, dan motor Ducati.

Lelang dilakukan secara daring melalui laman resmi Ditjen Kekayaan Negara, dengan dana hasil lelang akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara. Pemenang lelang harus segera melunasi kewajiban pembayaran setelah 5 hari kerja.

Penyitaan Aset dan Pencarian Riza Chalid

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa aset yang diduga milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus korupsi minyak mentah. Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan, penyidik menyita aset berupa 1 mobil Alphard, 1 mobil Mini Cooper, dan 3 mobil Sedan Mercedes Benz (Mercy), serta mata uang asing dan beberapa dokumen. “Benar penyidik sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa aset diduga milik MRC yang ada di pihak terafiliasi,” kata Anang kepada CNBC Indonesia, Selasa (5/8/2025).

Kejagung berencana menetapkan MRC sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol, menyusul ketidakhadirannya dalam tiga kali panggilan. “Kita akan ambil langkah 2x hukum di antaranya penetapan DPO dan memohon Red Notice,” ungkap Anang kepada CNBC Indonesia, Senin (4/8/2025).

Sebelumnya, MRC sempat dikabarkan berada di Singapura, namun Pemerintah Singapura membantah hal tersebut. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura melalui situs resminya pada 16 Juli 2025 menyatakan, “Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah Singapura.” Singapura juga menyatakan akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia jika diminta secara resmi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, Riza Chalid diduga secara bersama-sama dengan Tersangka HB, Tersangka AN, dan Tersangka GRJ melakukan perbuatan melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Perbuatan ini melibatkan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina, memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak padahal PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.

Lahan Sitaan Koruptor Siap Dibangun 3 Juta Rumah

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana memanfaatkan lahan sitaan dari kasus korupsi untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP Heri Jerman mengatakan, lahan bekas koruptor tersebut masih dalam proses, meskipun statusnya sudah tidak bermasalah dengan Kejaksaan Agung.

“Terkait lahan/tanah itu, masih berproses ya. Kita dapat banyak dari Kejagung, tanah yang sudah inkrah atau sudah diputus. Karena sudah inkrah, artinya sudah tidak ada permasalahan dengan Kejagung. Itu yang diserahkan Jaksa Agung ke Pak Menteri PKP untuk dimanfaatkan pembangunan rumah subsidi,” kata Heri saat ditemui wartawan di Gedung Kejagung, Selasa (23/9/2025).

Heri menambahkan, proses penyerahan tanah sitaan tidak mudah karena ada perhitungan dan pertimbangan lain. Namun, ada tiga lokasi yang dinilai cukup signifikan dari segi lokasi dan luas tanah, yaitu dua di Kabupaten Tangerang (Kecamatan Maja dan Cikupa) serta satu di Kabupaten Bogor (Kecamatan Rumpin).

Sebelumnya, pada November 2024, Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan telah mendapatkan sejumlah tanah dari berbagai sumber, termasuk milik konglomerat, koruptor, hingga obligor BLBI, untuk program 3 juta rumah. “Jadi setuju enggak tanah koruptor itu untuk rakyat Indonesia, terutama rakyat kecil. Setuju enggak aset BLBI yang di KPK dan ditempat lain itu juga diberikan untuk rakyat Indonesia,” kata Ara saat itu.

Ara menyebutkan, untuk tanah yang berasal dari koruptor, terdapat 1.000 hektare di Banten yang telah diberikan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian PKP.

Advertisement
Mureks