Pemerintah menargetkan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai berlaku pada tahun 2026. Kebijakan ini, yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menciptakan transparansi anggaran.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan kembali rencana tersebut. Menurutnya, sistem single salary ini ditargetkan dapat diimplementasikan mulai tahun depan.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Apa Itu Sistem Single Salary?
Sistem single salary adalah skema penggajian PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan. Penghasilan ini merupakan gabungan dari berbagai komponen yang sebelumnya terpisah, seperti gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Zudan menjelaskan bahwa BKN terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), serta kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi yang dibutuhkan.
“Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian lembaga Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” ujar Zudan saat ditemui di Grand Ballroom Hotel Pullman, Jakarta Barat, belum lama ini.
Zudan menekankan bahwa penerapan gaji tunggal memerlukan persiapan yang matang serta keputusan akhir yang harus diambil secara bersama-sama oleh seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat. “Tentu ini butuh persiapan-persiapan yang matang Dan ini harus kita putuskan bersama,” tambahnya.
Manfaat dan Komponen Single Salary
Berdasarkan Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2017, sistem penggajian single salary akan menyatukan unsur jabatan (gaji) dan tunjangan, yang meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Penentuan besaran gaji akan didasarkan pada sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan.
Sistem grading ini akan mencerminkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan dari masing-masing jabatan PNS. Pemerintah meyakini bahwa sistem single salary ini dapat menjamin kesejahteraan ASN, bahkan hingga memasuki usia pensiun, serta menjadi solusi untuk menghindari ASN terjebak dalam utang yang besar.






