Internasional

Israel Sebut Kecaman 14 Negara soal Permukiman Tepi Barat Diskriminatif terhadap Yahudi

Advertisement

Israel merespons kecaman 14 negara terkait rencana perluasan permukiman di Tepi Barat, wilayah pendudukan yang menjadi sengketa. Tel Aviv menyebut kecaman tersebut sebagai tindakan diskriminatif terhadap orang Yahudi.

Israel Bantah Diskriminasi dan Klaim Keamanan

Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar menegaskan bahwa pemerintah asing tidak berhak membatasi hak orang Yahudi untuk tinggal di Tanah Israel. “Pemerintah asing tidak akan membatasi hak orang Yahudi untuk hidup di Tanah Israel, dan seruan seperti itu adalah salah secara moral serta bersifat diskriminatif terhadap orang Yahudi,” kata Saar, Kamis (25/12/2025), seperti dilansir AFP.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Saar menambahkan bahwa keputusan kabinet untuk mendirikan 11 permukiman baru dan meresmikan delapan permukiman tambahan bertujuan untuk mengatasi ancaman keamanan yang dihadapi Israel.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich menyatakan bahwa pembangunan permukiman tersebut merupakan upaya untuk mencegah pembentukan negara Palestina. “Di lapangan, kami menghalangi pembentukan negara teror Palestina,” ujar Smotrich beberapa waktu lalu, menyambut baik keputusan kabinet tersebut.

Kecaman Internasional dari 14 Negara dan PBB

Sebanyak 14 negara, termasuk Belgia, Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Islandia, Irlandia, Jepang, Malta, Belanda, Norwegia, Spanyol, dan Inggris Raya, secara tegas mengecam keputusan kabinet keamanan Israel yang menyetujui 19 permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki.

Advertisement

“Kami, Negara Belgia, Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Islandia, Irlandia, Jepang, Malta, Belanda, Norwegia, Spanyol, dan Inggris Raya mengecam persetujuan kabinet keamanan Israel atas 19 permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki,” demikian bunyi pernyataan bersama yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Prancis, dikutip dari AFP.

Pernyataan tersebut juga menegaskan penolakan terhadap aneksasi dan perluasan kebijakan permukiman. “Kami mengingatkan kembali penentangan kami yang jelas terhadap segala bentuk aneksasi dan perluasan kebijakan permukiman,” tambahnya.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga turut mengecam, menyatakan bahwa perluasan permukiman Israel di Tepi Barat adalah ilegal menurut hukum internasional.

Otoritas Palestina: Kebijakan Diskriminasi dan Aneksasi

Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah mengutuk keras persetujuan permukiman terbaru ini. Mereka menuduh Israel memperketat kendalinya atas tanah Palestina dan menyebut persetujuan tersebut sebagai kelanjutan dari “kebijakan diskriminasi, permukiman, dan aneksasi yang merusak hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina.”

Advertisement
Mureks