Internasional

Jaksa Korsel Tuntut 10 Tahun Penjara Eks Presiden Yoon Suk Yeol atas Kasus Darurat Militer

Advertisement

Jaksa penuntut Korea Selatan menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Tuntutan ini diajukan terkait kasus deklarasi darurat militer yang ia lakukan pada tahun lalu, memicu krisis politik dan protes massal di negara tersebut.

Dilansir AFP, Jumat (26/12/2025), Yoon Suk Yeol diketahui menangguhkan pemerintahan sipil di Korea Selatan pada 3 Desember 2024. Ini merupakan kali pertama dalam lebih dari empat dekade tindakan serupa diambil, yang kemudian memicu gelombang protes besar-besaran dan konfrontasi sengit di parlemen.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Tuduhan Penghalangan Keadilan dan Pembelaan Yoon

Sejak dicopot dari jabatannya pada April oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, Yoon telah menghadapi serangkaian persidangan atas tindakan yang berkaitan dengan deklarasi darurat militernya. Jaksa secara spesifik menuntut 10 tahun penjara atas tuduhan penghalangan keadilan.

Yoon diduga mengecualikan anggota kabinet dari pertemuan darurat militer dan pada Januari lalu menghalangi penyelidik untuk menahannya. Pengadilan Seoul diperkirakan akan mengeluarkan putusan dalam kasus ini pada bulan depan.

Advertisement

Mantan presiden tersebut membela keputusannya untuk mendeklarasikan darurat militer. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut dibenarkan dalam perjuangan melawan “aktivitas pro-China, pro-Korea Utara, dan pengkhianatan.”

Selain kasus ini, Yoon Suk Yeol juga menghadapi tiga persidangan lainnya. Salah satunya adalah tuduhan memimpin pemberontakan, yang dapat diancam dengan hukuman mati.

Advertisement
Mureks