Internasional

Pengadilan Malaysia Vonis Najib Razak 165 Tahun Penjara dan Denda Rp 47 Triliun dalam Kasus 1MDB

Kuala Lumpur – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara oleh Pengadilan Malaysia pada Jumat (26/12) lalu. Meski demikian, ia hanya akan menjalani 15 tahun masa tahanan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 47 triliun.

Vonis ini merupakan kelanjutan dari kasus mega skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjeratnya. Najib dinyatakan bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Kronologi Skandal 1MDB

Skandal 1MDB bermula ketika Najib Razak mendirikan perusahaan tersebut pada tahun 2009 dengan tujuan mengelola kekayaan negara. Namun, pada tahun 2015, alarm bahaya mulai berbunyi setelah perusahaan tersebut gagal membayar utang sebesar USD 11 miliar kepada sejumlah bank dan pemilik obligasi.

Pada Juli 2016, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan perdana. Gugatan tersebut menuduh bahwa lebih dari USD 3,5 miliar telah dijarah dari 1MDB, angka yang kemudian meningkat menjadi lebih dari USD 4,5 miliar. Jaksa penuntut AS menduga bahwa “MO1”, yang kemudian dikonfirmasi sebagai Najib Razak oleh pemerintah Malaysia sendiri, telah menerima sekitar USD 681 juta dari dana yang dicuri, meskipun sebagian besar telah dikembalikan.

Saat masih menjabat sebagai Perdana Menteri, Najib sempat dibebaskan dari segala tuntutan oleh aparat kepolisian Malaysia. Namun, situasi berubah drastis setelah partainya mengalami kekalahan mengejutkan dalam pemilihan umum tahun 2018. Pasca kekalahan tersebut, sejumlah apartemen miliknya digerebek polisi, dan mereka berhasil mengamankan koleksi barang mewah serta uang tunai senilai USD 28,6 juta.

Setidaknya ada 42 tuntutan yang dialamatkan kepada Najib atas dugaan korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan. Hingga saat ini, Najib Razak tetap mempertahankan pengakuannya bahwa ia tidak bersalah atas semua tuntutan tersebut.

Detail Vonis dan Denda

Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (26/12), Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman total 165 tahun penjara atas 25 dakwaan dalam kasus 1MDB. Rinciannya, Najib dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman 5 tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang.

Hakim menyatakan bahwa semua hukuman penjara akan dijalankan secara bersamaan. Ini berarti, Najib Razak secara efektif hanya perlu menjalani hukuman selama 15 tahun.

Selain hukuman penjara, Najib juga didenda total MYR 11,4 miliar, atau setara dengan sekitar Rp 47 triliun. Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar MYR 2,08 miliar (sekitar Rp 8,6 triliun) berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Apabila tidak dipenuhi, Najib akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.

Hakim Sequerah menjelaskan bahwa ia telah mempertimbangkan semua faktor yang meringankan dari pihak pembela dan faktor yang memberatkan dari pihak penuntut. Pembacaan putusan terhadap Najib dimulai pukul 09.30 pagi waktu setempat dan baru tuntas pukul 21.00 malam waktu setempat, memakan waktu sekitar 12 jam.

“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya,” ujar Hakim Sequerah.

Hukuman penjara baru ini akan berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman 6 tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd. Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana SRC International sebesar MYR 42 juta. Menurut Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028 dari kasus SRC International.

Tim pembela Najib sempat meminta agar uang jaminan sebesar MYR 3,5 juta dikembalikan, dan pihak penuntut tidak keberatan. “Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan,” kata Hakim Sequerah.

Pengacara utama Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini. Sementara itu, Najib Razak, dalam sebuah pernyataan setelah vonis dijatuhkan, meminta masyarakat Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terlibat dalam provokasi apa pun.

“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini,” tegas Najib.

Mureks