Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai pengawas sekolah tingkat SD dan SMP. Pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan perselingkuhan dan praktik kumpul kebo yang sempat viral di media sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di wilayahnya. “Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga,” kata Ajat, dilansir Antara, Minggu (21/12/2025).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Duduk perkara kasus kedua ASN ini bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan hidup bersama di luar ikatan pernikahan. Peristiwa ini kemudian mencuat setelah sebuah video penggerebekan keduanya beredar luas di berbagai platform media sosial.
Aksi penggerebekan tersebut diketahui dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang merasa tidak terima orang tuanya diduga terlibat dalam perselingkuhan.
Ajat menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan mekanisme pemeriksaan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penanganan kasus ini berlangsung cukup panjang dan melibatkan beberapa tahapan.
Pemeriksaan awal dilakukan di lingkungan Dinas Pendidikan, sebelum kemudian dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus. Hal ini dilakukan karena dugaan pelanggaran yang terjadi mengarah pada kategori hukuman berat.
“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Ajat.
Ajat menambahkan, rekomendasi hukuman disiplin dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) diterima pada 10 Desember 2025. Selanjutnya, keputusan pemecatan tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2025.
Surat keputusan hukuman disiplin kemudian diserahkan kepada kedua oknum ASN tersebut pada 15 Desember 2025. Sejak tanggal penyerahan itu, mulai berlaku penghitungan masa banding administratif.
“Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” imbuhnya.






