Pemerintah telah menetapkan serangkaian aturan penyeberangan untuk mengantisipasi lonjakan arus penumpang dan distribusi barang selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan di sejumlah lintasan penyeberangan utama di Indonesia.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 6064 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/11/19/DJPL/2025, Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 104/KPTS/Db/2025, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/230/Xl/2025. SKB ini secara spesifik mengatur lalu lintas jalan serta penyeberangan angkutan selama periode Nataru.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Pengaturan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Masa berlaku pengaturan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni dimulai pada Jumat, 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat hingga Minggu, 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
1. Tujuan Sumatera
- Pelabuhan Merak: Melayani lintas Merak – Bakauheni. Prioritas diberikan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I (sepeda), kendaraan golongan IVa, Va, dan VIa, serta mobil barang golongan IVb, mobil dan Vb.
- Pelabuhan Ciwandan: Melayani lintas Ciwandan – Wika Beton. Diperuntukkan bagi penumpang golongan II dan III, serta mobil barang golongan VIb.
- Pelabuhan BBJ Bojonegara: Melayani lintas Bojonegara – Muara Pilu. Khusus untuk mobil barang golongan VII, VIII, dan IX.
Catatan: Apabila terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan BBJ Bojonegara, pengalihan dapat dilakukan melalui Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Pelabuhan Panjang (Lampung).
2. Tujuan Jawa
- Pelabuhan Bakauheni: Melayani penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan golongan II, III, IVa, Va, dan VIa, serta mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, VII, VIII, dan IX.
Catatan: Jika terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni, pengalihan dapat dilakukan melalui Pelabuhan Panjang (Lampung) menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) dan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) menuju Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten).
Pengaturan di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk
Pengaturan di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk berlaku mulai Jumat, 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat hingga Minggu, 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
1. Tujuan Bali
- Pelabuhan Ketapang: Diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil bus. Untuk mobil barang golongan Vb, VII, VIII, dan IX, dilakukan pembatasan pengangkutan serta tidak menjadi prioritas.
2. Tujuan Jawa
- Pelabuhan Gilimanuk: Diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus. Untuk mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX, dilakukan pembatasan pengangkutan serta tidak menjadi prioritas.
Pemanfaatan Pelabuhan Pendukung
Pelabuhan pendukung dapat dimanfaatkan mulai Jumat, 19 Desember 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Minggu, 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
- Mobil barang golongan VII, VIII, dan IX dapat menggunakan trayek laut Tanjung Wangi-Gilimas dan/atau Lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar.
- Khusus di Pelabuhan Jangkar dan Lembar, kendaraan hanya diperbolehkan untuk daya angkut maksimal 40 ton.
Dalam upaya mengurai antrean kendaraan akibat penumpukan yang disebabkan oleh cuaca ekstrem atau lonjakan jumlah, seluruh kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan akan melalui Pelabuhan Penyeberangan Ketapang akan dialihkan ke Dermaga Bulusan.
Daftar Golongan dan Jenis Kendaraan Bermotor
| Golongan | Jenis Kendaraan |
|---|---|
| Golongan I | Sepeda |
| Golongan II | Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong |
| Golongan III | Sepeda motor besar kapasitas lebih 500 cc dan kendaraan roda tiga |
| Golongan IVa | Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter |
| Golongan IVb | Mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter |
| Golongan Va | Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 5-7 meter |
| Golongan Vb | Truk/tangki ukuran sedang, dengan panjang 5-7 meter |
| Golongan VIa | Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 7-10 meter |
| Golongan VIb | Truk/tangki dengan panjang 7-10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan |
| Golongan VII | Truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang 10-12 meter |
| Golongan VIII | Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang 12-16 meter |
| Golongan IX | Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan panjang lebih dari 16 meter |






