Keuangan

Pemerintah Perpanjang Keringanan Pembelian BBM di Sumatera, Pastikan Akses Energi Pascabencana

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan keringanan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sumatera yang terdampak bencana. Langkah ini diambil untuk menjaga akses energi masyarakat selama proses pemulihan pascabencana dan cuaca ekstrem yang masih berlangsung.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, menyatakan bahwa perpanjangan ini merupakan kali ketiga. Kebijakan tersebut mencakup pembelian solar dan Pertalite, yang kini dapat disalurkan secara manual tanpa perlu menggunakan barcode di wilayah terdampak bencana, guna mempercepat proses tanggap darurat.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Akses Energi Krusial untuk Pemulihan

“Perpanjangan keringanan yang ketiga kalinya ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah menjaga akses energi bagi masyarakat dan mendukung pemulihan, terutama yang saat ini membutuhkan BBM di wilayah Sumatera, khususnya Aceh dan Sumatera Barat,” ujar Wahyudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

BBM bersubsidi ini diprioritaskan bagi kendaraan dinas pemerintah, kendaraan berat, kendaraan pengangkut logistik bencana, serta genset penerangan umum. Ketersediaan energi dinilai krusial untuk memastikan distribusi bantuan dan proses pemulihan berjalan lancar di area terdampak.

Status Tanggap Darurat di Aceh dan Sumatera Barat

Provinsi Aceh saat ini memasuki masa tanggap darurat bencana ketiga, yang berlaku sejak 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, sesuai Keputusan Gubernur Aceh. Sebelumnya, masa tanggap darurat pertama berlangsung pada 28 November sampai 11 Desember, diikuti perpanjangan kedua pada 12 Desember hingga 25 Desember 2025.

“Hasil monitoring BPH Migas, keringanan pembelian solar dan Pertalite berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat terkena bencana serta upaya-upaya pemulihan pascabencana,” ucap Wahyudi.

Sumatera Barat juga menerima perpanjangan kebijakan serupa. Khususnya, Kabupaten Agam menjalani masa tanggap darurat sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, berdasarkan Keputusan Bupati Agam. Selama periode ini, pemerintah provinsi diperbolehkan membeli minyak solar untuk pengoperasian alat berat dan kendaraan operasional penanganan bencana.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan pembelian kebutuhan minyak solar untuk pengoperasian alat berat dan kendaraan operasional dalam rangka penanganan bencana tanggap darurat di wilayah terdampak bencana di Agam selama perpanjangan masa status tanggap darurat sejak 23 Desember 2025 sampai 5 Januari 2026 sesuai Keputusan Bupati Agam,” kata Wahyudi.

Mureks