Proses balik nama kendaraan merupakan langkah krusial yang harus dipersiapkan matang saat membeli mobil bekas. Tanpa pemahaman detail mengenai biaya-biaya yang terlibat, pembeli berisiko menghadapi kendala di kemudian hari. Mengingat kepindahan kepemilikan mobil ini melibatkan berbagai komponen biaya yang bervariasi tergantung wilayah, merek, dan tipe kendaraan.
Dengan memperhatikan komponen biaya ini, estimasi total biaya balik nama mobil bekas dapat disesuaikan dengan harga kendaraan dan kebijakan wilayah setempat. Mureks mencatat bahwa persiapan anggaran yang cukup sangat penting agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Komponen Utama Biaya Balik Nama Mobil Bekas
Untuk mempermudah pemahaman, berikut poin utama yang mencakup estimasi biaya balik nama mobil:
1. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Biaya balik nama kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, ditetapkan sekitar 1% dari nilai jual kendaraan. Ini merupakan komponen utama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebagai contoh, jika harga mobil bekas adalah Rp200 juta, biaya BBNKB yang harus dibayarkan sekitar Rp2 juta.
2. Biaya Penerbitan Dokumen Baru
Di luar BBNKB, ada tambahan biaya untuk penerbitan dokumen baru yang meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Rp200.000
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Rp375.000
3. Biaya Mutasi (Jika Berlaku)
Apabila kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik baru diwajibkan membayar biaya mutasi. Biaya ini berfungsi untuk mengubah data wilayah di dokumen kendaraan dan umumnya sekitar Rp250.000.
4. Komponen Lain yang Perlu Dipertimbangkan
Selain biaya-biaya di atas, terdapat beberapa komponen lain yang juga perlu diperhitungkan:
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp143.000
- Biaya pendaftaran balik nama: Rp100.000
- Biaya cek fisik kendaraan: Rp50.000
Memahami rincian biaya ini akan membantu pembeli mobil bekas mempersiapkan anggaran secara komprehensif, sehingga proses kepemilikan kendaraan dapat berjalan tanpa kendala finansial yang tidak terduga.






