Otomotif

Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jumat 2 Januari 2026: Ini Rincian Aturan dan Sanksinya

Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta tetap diberlakukan pada hari ini, Jumat (2/1/2026). Kebijakan ini berlaku karena tanggal tersebut merupakan hari kerja biasa, sehingga pengendara wajib mematuhi ketentuan pembatasan pelat nomor kendaraan.

Mureks mencatat bahwa penerapan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Pasal 3 ayat (3).

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

Berikut adalah daftar ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil genap:

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Jadwal Penerapan Ganjil Genap Jakarta

Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu:

  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan, di mana pada tanggal ganjil hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas, dan pada tanggal genap hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap

Beberapa jenis kendaraan tidak dikenai aturan ganjil genap, antara lain:

  • Kendaraan dengan stiker disabilitas
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Sepeda motor
  • Mobil listrik
  • Truk tangki bahan bakar
  • Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
  • Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  • Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  • Kendaraan evakuasi kecelakaan
  • Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  • Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Bagi pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp500.000. Sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan pelanggaran dilakukan melalui tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).

Alternatif Transportasi Umum

Bagi pengguna kendaraan yang terdampak aturan ganjil genap, tersedia berbagai alternatif transportasi umum di Jakarta, seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta layanan ojek dan taksi daring.

Mureks