Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil Genap (gage) di Jakarta tetap diberlakukan pada Jumat, 31 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku di sejumlah ruas jalan utama, bertepatan dengan waktu pulang kerja dan persiapan masyarakat menyambut malam pergantian tahun.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya, @tmcpoldametro, menegaskan bahwa Ganjil Genap tidak berlaku hanya pada tanggal 25 Desember 2025, 26 Desember 2025, dan 1 Januari 2026. Dengan demikian, pada 31 Desember 2025, aturan ini tetap aktif.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3,” demikian keterangan dari @tmcpoldametro.
Penjelasan lebih lanjut, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) secara eksplisit menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Mengingat 31 Desember 2025 jatuh pada hari Jumat dan bukan merupakan hari libur nasional, maka aturan Ganjil Genap tetap berlaku.
Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Penerapan Ganjil Genap mencakup beberapa ruas jalan di lima wilayah kota administrasi Jakarta:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Jadwal Penerapan Ganjil Genap
Aturan Ganjil Genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu:
- Sesi Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sesi Sore hingga Malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Penerapan aturan ini didasarkan pada angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dan tanggal kalender:
- Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yang diizinkan melintas.
- Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yang diizinkan melintas.






