Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan aturan ganjil genap tetap diberlakukan pada Selasa, 30 Desember 2025, meskipun ribuan buruh dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik Ibu Kota. Kebijakan pembatasan kendaraan ini diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas di tengah potensi peningkatan aktivitas masyarakat.
Pengawasan terhadap penerapan ganjil genap akan dilakukan secara ketat. Petugas kepolisian akan ditempatkan di titik-titik rawan kemacetan, didukung oleh pemanfaatan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor genap dapat melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol yang menerapkan ganjil genap. Sebaliknya, mobil berpelat nomor ganjil wajib mengikuti pembatasan tersebut.
Jadwal dan Ruas Jalan Ganjil Genap
Perlu diingat bahwa pembatasan ganjil genap tidak berlaku selama 24 jam penuh. Masyarakat masih dapat menggunakan kendaraannya di luar jam-jam yang telah ditentukan.
- Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Pemerintah juga telah menyiapkan beberapa jalur alternatif bagi pengendara yang ingin tetap bepergian menggunakan mobil dengan pelat nomor yang berbeda dari ketentuan hari ini. Namun, pengendara perlu menyesuaikan jadwal perjalanan karena rute alternatif cenderung memutar, yang berpotensi memperlama waktu tempuh dibandingkan jalur utama.
Pengecualian dan Alternatif Transportasi
Beberapa jenis kendaraan diberikan kemudahan dan tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap Jakarta. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong pengembangan kendaraan ramah lingkungan.
Daftar kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap meliputi:
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter
- Angkutan kota serta taksi
Untuk mendukung mobilitas warga, pemerintah juga telah menyediakan berbagai pilihan transportasi publik. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan TransJakarta, LRT, MRT, hingga KRL sebagai alternatif perjalanan.
Sanksi Pelanggaran dan Rekayasa Lalu Lintas Tambahan
Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain ganjil genap, kepolisian juga menerapkan sistem contraflow di ruas tol dalam kota. Contraflow ini berlaku mulai dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi) pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi terkait proyek pembangunan MRT. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terkini dan menyesuaikan jadwal perjalanan guna menghindari hambatan.






