BANDUNG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung tetap menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka, khususnya menjelang libur Tahun Baru 2026. Pada hari Selasa, 30 Desember 2025, salah satu lokasi SIM keliling beroperasi di kawasan Batununggal.
Layanan SIM keliling ini bertujuan untuk memudahkan pengendara yang masa berlaku SIM-nya akan segera kedaluwarsa. Masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat, melainkan cukup memanfaatkan fasilitas bergerak ini.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Lokasi dan Jadwal Operasional
Untuk hari ini, Selasa (30/12), layanan SIM keliling Bandung dapat diakses di Jalan Batununggal Blok RG3, Batununggal. Gerai pelayanan ini mulai beroperasi sejak pukul 09.00 WIB.
Salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh SIM keliling Bandung adalah penerimaan E-KTP dari seluruh wilayah di Indonesia, sehingga sangat membantu para pengendara dari berbagai daerah.
Pentingnya Perpanjangan Tepat Waktu
Masyarakat diingatkan untuk segera memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlakunya habis. Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal pembuatan. Apabila terlambat mengurus perpanjangan bahkan hanya satu hari saja, pemohon diwajibkan mengikuti kembali proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Ketetapan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Layanan yang Tidak Tersedia
Perlu dicatat bahwa layanan SIM keliling Bandung tidak melayani perpanjangan untuk SIM B. Hal ini disebabkan adanya perbedaan dalam prosedur dan biaya pembuatan SIM B yang memerlukan penanganan khusus di kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C melalui layanan SIM keliling Bandung, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP asli.
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi SIM.
Pemohon juga diwajibkan membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk secara resmi oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.






