Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta tetap beroperasi pada hari ini, Selasa, 30 Desember 2025. Fasilitas ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan C yang memiliki batas waktu lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Mendekati periode libur Tahun Baru, layanan SIM Keliling Jakarta masih tersedia di lima lokasi berbeda di sekitar Ibu Kota. Pemohon diimbau untuk memperhatikan jam operasional yang terbatas serta menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Jam Operasional dan Lokasi
Mengacu pada informasi resmi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB setiap hari kerja. Masyarakat diharapkan datang lebih awal untuk menghindari antrean.
Dokumen Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan.
- SIM asli dan salinannya (SIM A dan C)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan salinannya yang masih berlaku
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Ketentuan Masa Berlaku SIM
Penting untuk diingat bahwa tidak ada dispensasi bagi SIM yang telah terlewat dari masa berlakunya. Jika SIM telah kedaluwarsa, pemohon harus melewati prosedur penerbitan ulang, bukan perpanjangan.
Ketentuan ini diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2 juga menegaskan hal serupa.






