Otomotif

Ganjil Genap Jakarta Diperketat pada 31 Desember 2025, Antisipasi Kepadatan Jelang Car Free Night

Pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta pada Rabu, 31 Desember 2025, akan diawasi secara ketat oleh aparat. Kebijakan ini merupakan yang terakhir di tahun ini dan bertepatan dengan persiapan sejumlah lokasi untuk acara Car Free Night.

Pengawasan ketat dilakukan oleh pihak kepolisian bersama sejumlah petugas dari berbagai instansi. Hal ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurai kemacetan yang kerap terjadi di penghujung tahun.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Jadwal dan Aturan Ganjil Genap

Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sebaliknya, kendaraan berpelat genap harus menunda perjalanannya atau mencari jalur alternatif selama jam pembatasan.

Jadwal pemberlakuan ganjil genap tidak berlaku selama 24 jam, memberikan fleksibilitas bagi pengendara di luar jam-jam sibuk:

  • Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan beberapa jalur alternatif bagi masyarakat yang ingin tetap bepergian menggunakan mobil dengan pelat nomor yang tidak sesuai. Namun, pengendara perlu menyesuaikan jadwal perjalanan karena rute alternatif umumnya lebih memutar, sehingga waktu tempuh bisa lebih lama.

Pengecualian dan Sanksi Pelanggaran

Beberapa jenis kendaraan diberikan kemudahan dan tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap Jakarta. Pengecualian ini mencakup:

  • Mobil listrik, yang perkembangannya sedang didorong oleh pemerintah pusat.
  • Kendaraan TNI-Polri.
  • Ambulans.
  • Pemadam kebakaran.
  • Mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter.
  • Angkutan kota serta taksi.

Untuk mendukung mobilitas warga, pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas transportasi publik seperti TransJakarta, LRT, MRT, dan KRL sebagai pilihan alternatif yang efisien.

Kepolisian tidak hanya menempatkan petugas di lapangan, tetapi juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung. Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap akan dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Rekayasa Lalu Lintas Tambahan

Demi efektivitas penanganan lalu lintas, kepolisian juga memberlakukan contraflow di ruas tol dalam kota. Kebijakan ini berlaku mulai dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi) pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Selain itu, Pemerintah DKI Jakarta tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan terhadap pembangunan MRT. Masyarakat diimbau untuk selalu menyesuaikan jadwal dan rute perjalanan guna menghindari hambatan.

Mureks