Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan penutupan sementara layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama periode libur Tahun Baru 2026. Penutupan ini akan berlaku penuh pada Kamis, 1 Januari 2026, dengan layanan akan dibuka kembali pada Jumat, 2 Januari 2026.
Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menyediakan kesempatan terakhir pada Rabu, 31 Desember 2025. Pelayanan akan tetap beroperasi hingga pukul 12.00 WIB di sejumlah lokasi.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Jadwal Operasional Layanan SIM
Berdasarkan unggahan di akun Instastory resmi @tmcpoldametro pada Rabu, 31 Desember 2025, unit pelayanan SIM yang tetap beroperasi hingga siang hari ini meliputi:
- Satpas Daan Mogot
- Unit Satpas DKI Jakarta
- Unit Gerai SIM DKI Jakarta
- Unit SIM Keliling
Seluruh unit tersebut akan meliburkan pelayanan pada Kamis, 1 Januari 2026. “Pelayanan penertiban SIM dibuka Kembali pada Jumat, 2 Januari 2026. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2 Januari 2026, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian pernyataan dari akun @tmcpoldametro, yang dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diimbau untuk menyiapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan SIM asli, beserta fotokopinya. Pemohon juga diwajibkan mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi gerai pelayanan.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Oleh karena itu, pastikan status SIM Anda aktif dan belum melewati tanggal kedaluwarsa sebelum mengunjungi gerai SIM Keliling.
Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, biayanya adalah Rp 80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp 75.000.
Kategori SIM di Indonesia
Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) dibedakan dalam beberapa golongan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Kategori ini memastikan pengemudi memiliki kompetensi yang sesuai dengan kendaraan yang mereka operasikan.
Untuk kendaraan roda empat atau lebih, terdapat enam kategori SIM, yaitu SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum. Perbedaan antar kategori ini didasari oleh jenis kendaraan serta beban yang dibawa. Sementara itu, SIM C merupakan syarat wajib bagi pengendara sepeda motor.
Sebagai contoh, SIM A adalah syarat mutlak bagi semua pengemudi mobil pribadi di Indonesia.






