Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta pada Jumat, 2 Januari 2026. Pembatasan kendaraan ini menjadi yang pertama diterapkan di Ibu Kota pada awal tahun ini, dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian.
Meskipun sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjalankan sistem Work From Anywhere (WFA), masyarakat yang berencana berwisata di Jakarta diimbau untuk lebih berhati-hati. Pasalnya, beberapa lokasi rekreasi utama di Jakarta berada dalam kawasan yang diberlakukan ganjil genap.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Jadwal dan Aturan Ganjil Genap
Pada hari ini, Jumat (02/01), kendaraan dengan pelat nomor genap dapat melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sebaliknya, mobil berpelat ganjil harus menunggu hingga periode pembatasan selesai. Aturan ini tidak berlaku selama 24 jam penuh, memberikan fleksibilitas bagi pemilik mobil untuk menggunakan kendaraannya di luar jam-jam tertentu.
- Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Pemerintah telah menyediakan beberapa jalur alternatif bagi pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai dengan jadwal ganjil genap. Meskipun rute alternatif ini mungkin memutar dan memperpanjang waktu tempuh, diharapkan aktivitas warga tetap dapat berjalan tanpa hambatan signifikan.
Pengecualian dan Transportasi Alternatif
Beberapa jenis kendaraan diberikan kemudahan dan tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap Jakarta. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Daftar kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap meliputi:
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter
- Angkutan kota serta taksi
Untuk mendukung mobilitas warga, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai pilihan transportasi publik. Mulai dari TransJakarta, LRT, MRT, hingga KRL siap menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa menggunakan kendaraan pribadi.
Pengawasan dan Sanksi Pelanggaran
Kepolisian tidak hanya menempatkan petugas di lapangan, tetapi juga memanfaatkan teknologi canggih untuk mengawasi lalu lintas. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung. Mureks mencatat bahwa pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan efektivitas kebijakan.
Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Sanksi ini sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dukungan Rekayasa Lalu Lintas Lainnya
Sebagai upaya tambahan untuk mengurai kemacetan, kepolisian juga menggelar contraflow di ruas tol dalam kota. Kebijakan ini berlaku mulai dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi) pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sedang melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan terhadap proyek pembangunan MRT. Masyarakat diimbau untuk selalu menyesuaikan jadwal perjalanan dan mencari informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas.






