Fasilitas Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta kembali beroperasi normal pada Jumat, 2 Januari 2026, setelah libur Tahun Baru. Layanan ini hadir di lima titik strategis Ibu Kota, dengan membawa kabar baik berupa dispensasi perpanjangan bagi pemegang SIM tertentu.
Dispensasi tersebut diberikan khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir tepat pada 1 Januari 2026. Mereka diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM pada hari ini, 2 Januari 2026, tanpa harus melalui prosedur pembuatan SIM baru.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian pernyataan resmi akun Satpas Metro Jaya, seperti dikutip Jumat (02/01).
Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen penting. Di antaranya adalah SIM A atau C asli yang akan diperpanjang, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, serta salinan dari kedua dokumen tersebut.
Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat (02/01)
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Prosedur Perpanjangan SIM di Lokasi Keliling
Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Jakarta cukup sederhana, asalkan SIM Anda masih berstatus aktif atau termasuk dalam kategori dispensasi. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Pemohon melakukan pendaftaran segera setelah tiba di lokasi SIM Keliling.
- Mengisi formulir yang disediakan petugas dengan data diri yang lengkap dan benar.
- Setelah formulir terisi dan berkas persyaratan diserahkan, pemohon akan menunggu antrean untuk dipanggil.
- Jika nama sudah disebut, pemohon dapat masuk ke dalam kendaraan petugas untuk menjalani tes yang diperlukan.
- Terakhir, pemohon akan difoto untuk penerbitan surat izin mengemudi yang baru.
Mureks mencatat bahwa layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB setiap hari kerja. Penting untuk diingat, tidak ada dispensasi tambahan jika masa berlaku SIM terlewat dari tanggal yang ditentukan. Pemohon yang SIM-nya telah kedaluwarsa di luar periode dispensasi harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal di Satpas.






