Kepolisian Republik Indonesia kembali mengaktifkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bandung pada Jumat, 02 Januari 2026, setelah libur tahun baru. Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara, khususnya perpanjangan SIM A dan C.
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini berada di BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149. Titik strategis ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pengendara yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Prosedur dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Penting untuk dicatat, layanan SIM keliling Bandung tidak melayani perpanjangan SIM B. Selain itu, fasilitas ini menerima E-KTP dari seluruh wilayah di Indonesia, memberikan kemudahan bagi pemohon yang berdomisili di luar Bandung namun sedang berada di Kota Kembang.
Mureks mencatat bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda perpanjangan, sebab keterlambatan satu hari saja akan mengharuskan pemohon mengikuti kembali seluruh proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Ketetapan mengenai masa berlaku dan konsekuensi keterlambatan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Keliling
Sebelum mendatangi lokasi SIM keliling, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan. Tim redaksi Mureks merangkum daftar syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan KTP asli yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM asli dan SIM asli yang akan diperpanjang.
- Bukti cek kesehatan dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Bukti tes psikologi SIM dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Pemohon juga diwajibkan membawa surat keterangan sehat rohani yang diperoleh dari lembaga psikologi resmi yang telah ditunjuk oleh Korlantas Polri. Kelengkapan dokumen ini menjadi krusial agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan cepat.






