Otomotif

Mulai 2026, Pembeli Mobil Bekas Tak Lagi Dibebani Bea Balik Nama Kendaraan: Ini Dasar Hukumnya

Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas mulai tahun 2026. Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, memberikan angin segar bagi pembeli kendaraan roda empat seken karena biaya pengurusan dokumen menjadi lebih ringan.

Penghapusan BBNKB kendaraan bekas ini memiliki landasan hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam Pasal 12 ayat (1) UU tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Ini berarti, hanya kendaraan baru yang akan dikenakan biaya balik nama, sementara kendaraan bekas tidak lagi dibebani pungutan tersebut. Mureks mencatat bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan sekaligus meringankan beban masyarakat.

Meskipun BBNKB telah dihapuskan, pemilik kendaraan bekas tetap memiliki kewajiban untuk membayar komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya. Biaya-biaya ini meliputi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru seperti dikutip dari situs Humas Polri.

Selain itu, jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik akan dikenakan biaya mutasi. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya juga tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Rincian komponen biaya yang masih harus dibayarkan antara lain PKB dan opsen PKB sesuai jenis kendaraan, serta denda jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil ditetapkan sekitar Rp 143.000.

Adapun biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 200.000, TNKB Rp 100.000, dan BPKB Rp 375.000. Sementara itu, biaya mutasi keluar daerah untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan sekitar Rp 250.000.

Mureks