Otomotif

Panduan Lengkap: Cara Blokir STNK Online 2026 untuk Hindari Pajak Progresif dan Tilang Elektronik

Menjual kendaraan bekas seringkali dianggap sebagai transaksi yang selesai setelah serah terima unit dan pembayaran. Namun, ada satu langkah krusial yang kerap terlewatkan dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari: blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Blokir STNK menjadi wajib dilakukan saat mobil atau sepeda motor yang dijual tidak lagi atas nama pemilik lama. Kelalaian dalam proses ini dapat berdampak buruk, terutama bagi pemilik yang tinggal di wilayah dengan penerapan pajak progresif untuk kendaraan.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Mengapa Blokir STNK Penting?

Pajak progresif akan menghitung kendaraan terbaru yang Anda miliki sebagai kepemilikan kedua atau seterusnya jika kendaraan sebelumnya masih tercatat atas nama yang sama. Ini berarti Anda akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dari seharusnya. Selain itu, ada beberapa alasan penting lainnya mengapa blokir STNK tidak boleh diabaikan.

  • Menghindari Sanksi Tilang Elektronik (ETLE): Tilang elektronik akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik yang tercatat dalam administrasi kendaraan. Jika kendaraan bekas Anda melakukan pelanggaran, surat tilang akan dialamatkan kepada Anda, bukan pembeli baru.
  • Mencegah Penyalahgunaan Kendaraan: Kendaraan yang masih atas nama Anda berpotensi menjadi ‘bantalan’ perbuatan jahat seseorang. Misalnya, jika kendaraan tersebut digunakan sebagai sarana kejahatan seperti penculikan, Anda sebagai pemilik terdaftar bisa ikut terseret masalah hukum.

Mureks mencatat bahwa kelalaian dalam memblokir STNK dapat berujung pada beban pajak progresif yang tidak semestinya dan risiko hukum akibat penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.

Langkah Mudah Blokir STNK Secara Online 2026

Proses blokir STNK kini dapat dilakukan secara daring, memudahkan pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban ini tanpa harus datang ke kantor Samsat. Anda perlu mengakses situs pajak online daerah Anda atau aplikasi terkait.

Panduan Umum Blokir STNK Online:

  1. Kunjungi Situs/Aplikasi: Buka situs resmi Samsat/Pajak Online daerah Anda (misalnya, pajakonline.jakarta.go.id untuk Jakarta) atau aplikasi terkait (seperti Sambara untuk Jawa Barat).
  2. Registrasi & Login: Lakukan registrasi akun menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan, lalu login ke akun Anda.
  3. Pilih Layanan: Cari dan pilih menu layanan untuk “Blokir Kendaraan” atau “Lapor Jual Kendaraan”.
  4. Pilih Nomor Kendaraan: Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir dari daftar kepemilikan Anda yang tertera di sistem.
  5. Unggah Dokumen: Unggah softcopy dokumen persyaratan seperti KTP, STNK, BPKB (jika ada), surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan), dan surat keterangan jual beli. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan terbaca.
  6. Isi Formulir & Kirim: Isi formulir permohonan dengan data lengkap dan akurat. Periksa kembali semua informasi yang telah Anda masukkan sebelum mengklik “Kirim”.
  7. Tunggu Proses: Status permohonan Anda akan dikirimkan melalui email atau dapat dicek secara berkala melalui aplikasi atau situs yang Anda gunakan. Pastikan dokumen softcopy jelas agar proses verifikasi dapat berjalan cepat.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa kepemilikan kendaraan Anda terbarui secara administratif, menghindari potensi masalah di masa mendatang.

Mureks