Otomotif

Syafrin Liputo Pastikan Ganjil Genap DKI Jakarta Libur di Hari Tahun Baru 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Kamis, 1 Januari 2026. Kebijakan ini diambil lantaran tanggal tersebut merupakan Hari Libur Nasional Tahun Baru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan peniadaan aturan tersebut. “Berikutnya juga pada tanggal 1 Januari, tentu ganjil-genap ditiadakan,” kata Syafrin, dikutip dari Antara.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pergub tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, khususnya pada Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional. Mureks mencatat bahwa ketentuan ini secara konsisten diterapkan setiap tahun.

Dengan demikian, pengguna jalan di seluruh wilayah pembatasan ganjil genap di Jakarta dapat melintas tanpa khawatir terkena sanksi terkait nomor polisi kendaraan pada Hari Tahun Baru 2026.

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya. Pasalnya, sistem tilang elektronik (e-tilang) akan tetap berlangsung dan diberlakukan sesuai dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025. Pengguna jalan raya wajib memperhatikan aspek keselamatan berkendara, termasuk kelengkapan administrasi kendaraan.

Petugas di lapangan maupun sistem ETLE dapat melakukan penindakan jika kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas tertentu yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Mureks