Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan peningkatan drastis dalam penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis dan Mobile sepanjang tahun 2025. Kenaikan ini menunjukkan efektivitas fasilitas penegakan hukum berbasis teknologi yang digunakan.
Menurut data yang dirilis, tilang ETLE Statis mengalami pertumbuhan sebesar 44 persen. Sementara itu, penindakan melalui ETLE Mobile juga menunjukkan lonjakan signifikan sebesar 61 persen.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Peningkatan Kasus dan Penurunan Tilang Manual
Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya, dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pada tahun 2025, tercatat ada 227.626 kasus pelanggaran yang terjaring ETLE Statis. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 157.970 pelanggaran.
“Sementara pelanggaran ETLE Mobile pada 2025 tercatat 27.317 kasus, lebih tinggi ketimbang 2024 yang hanya 16.951 kejadian,” ungkap Komarudin.
Berbanding terbalik, tilang manual justru mengalami penurunan tajam. Dari 189.022 pelanggaran pada tahun 2024, jumlahnya merosot menjadi 72.375 kasus pada tahun 2025, menandai koreksi sebesar 62 persen.
Faktor Efektivitas ETLE dan Kepatuhan Masyarakat
Komarudin mengidentifikasi beberapa penyebab mengapa tilang ETLE lebih banyak menjaring pelanggaran. Salah satunya adalah waktu operasional sistem yang lebih lama dibandingkan penindakan manual. Selain itu, menurut Mureks, penegakan hukum ETLE juga memastikan tidak ada diskriminasi.
“Selain itu, penegakan hukum ETLE membuat siapa pun pengguna jalan, baik kendaraan dinas TNI, Polri, maupun pemda, bila melakukan pelanggaran akan otomatis terekam,” kata Komarudin.
Secara keseluruhan, jumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran pada tahun 2025 juga mengalami pertumbuhan sekitar 3 persen, dari 181.621 unit menjadi 186.855 unit. Namun, Mureks mencatat bahwa dari total tersebut, jumlah mobil penumpang yang terekam melakukan pelanggaran justru menurun, dari 143.544 unit pada tahun sebelumnya menjadi 102.113 unit.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa sistem ETLE dinilai sangat efektif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“ETLE setelah kami revitalisasi, kami kedepankan 95 persen penegakan hukum dengan ETLE. Ternyata tingkat kepatuhan masyarakat cukup tinggi,” ungkap Agus.
Ia menambahkan, masyarakat cenderung memiliki pandangan negatif terhadap polisi lalu lintas jika diberhentikan secara manual. Namun, dengan ETLE, pelanggar dinilai lebih siap mengakui kesalahan dan membayar denda. Saat ini, jumlah kamera ETLE baru sekitar 1.200 unit, dan Korlantas Polri berharap jumlah ini dapat meningkat hingga 5.000 kamera pada tahun 2026.






