Jumat, 02 Januari 2026 – Proses balik nama kendaraan merupakan langkah krusial yang wajib ditempuh setelah mengakuisisi mobil bekas. Prosedur ini tidak hanya memastikan legalitas kepemilikan, tetapi juga mempermudah berbagai urusan administrasi di kemudian hari.
Perubahan nama pemilik yang tercantum dalam dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi esensial agar pemilik baru memiliki hak penuh atas aset tersebut. Meski kerap dianggap rumit dan membutuhkan biaya, balik nama kendaraan adalah keharusan bagi setiap pemilik kendaraan bekas demi kesesuaian dokumen kepemilikan dengan regulasi hukum.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Pentingnya Balik Nama Kendaraan untuk Legalitas
Mureks mencatat bahwa kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum sangat penting untuk menghindari potensi masalah di masa depan. Dokumen yang tidak sesuai dengan pemilik aktual dapat menimbulkan kendala saat pembayaran pajak, perpanjangan STNK, atau bahkan saat terjadi insiden hukum terkait kendaraan.
Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai persyaratan yang dibutuhkan serta langkah-langkah praktis untuk menyelesaikan proses balik nama kendaraan dengan mudah di tahun 2026.
Syarat Utama Balik Nama Kendaraan 2026
Untuk memastikan kelancaran proses balik nama, ada lima dokumen utama yang wajib disiapkan oleh pemilik kendaraan baru:
- KTP Pemilik Baru
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik baru adalah dokumen identitas yang wajib disertakan. Pastikan untuk membawa KTP asli beserta fotokopi yang diperlukan untuk kebutuhan administrasi di kantor Samsat.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
BPKB asli dan fotokopi merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Dokumen ini harus dalam kondisi baik dan lengkap karena menjadi syarat utama dalam proses balik nama mobil.
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
STNK asli dan salinannya digunakan untuk memverifikasi identitas serta masa berlaku pajak kendaraan. Dokumen ini juga sangat diperlukan selama proses cek fisik kendaraan yang akan dilakukan di kantor Samsat.
- Kwitansi Pembelian Bermaterai
Sediakan kuitansi jual beli kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual dan pembeli di atas materai Rp10.000. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi transaksi yang telah dilakukan secara legal.
- Formulir Balik Nama dan Cek Fisik Kendaraan
Formulir permohonan balik nama dapat diperoleh langsung di kantor Samsat dan harus diisi dengan benar dan lengkap. Selain pengisian formulir, kendaraan juga wajib menjalani proses cek fisik untuk memastikan bahwa data kendaraan sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Dengan mempersiapkan seluruh persyaratan di atas, proses balik nama kendaraan diharapkan dapat berjalan lancar dan efisien, memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru.






