Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia melalui kelanjutan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026. Bantuan ini dirancang khusus untuk memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu dapat terus bersekolah hingga jenjang menengah.
Bagi orang tua dan siswa, penting untuk secara rutin memeriksa status penerima PIP 2026. Proses pengecekan dapat dilakukan dengan mudah secara daring melalui laman resmi pip.dikdasmen.go.id.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Perluasan Sasaran dan Tujuan PIP 2026
Pada tahun 2026, Mureks mencatat bahwa sasaran penerima PIP diperluas hingga mencakup murid jenjang Taman Kanak-kanak (TK). Perluasan ini merupakan bagian integral dari program Wajib Belajar 13 Tahun, sebuah inisiatif kolaboratif antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
PIP 2026 sendiri adalah bantuan pendidikan berupa dana tunai yang disalurkan pemerintah untuk menekan angka putus sekolah. Dana ini ditransfer langsung ke rekening siswa dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan belajar, seragam, alat tulis, serta kebutuhan penunjang lainnya.
Laman pip.dikdasmen.go.id kini menjadi portal utama untuk pengecekan, menggantikan laman sebelumnya pip.kemdikbud.go.id.
Kriteria Penerima Program Indonesia Pintar 2026
Penerima PIP 2026 adalah peserta didik yang aktif bersekolah atau kembali melanjutkan pendidikan. Berikut adalah kriteria lengkap yang ditetapkan pemerintah:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Siswa yang terdampak bencana alam, pemutusan hubungan kerja (PHK) orang tua, atau tinggal di wilayah konflik.
- Anak putus sekolah yang kembali bersekolah.
- Peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, C, atau lembaga kursus).
- Siswa madrasah dan pendidikan keagamaan yang berada di bawah skema PIP Kementerian Agama (Kemenag).
Besaran Bantuan PIP 2026 per Jenjang Pendidikan
Berdasarkan data tahun sebelumnya, besaran dana PIP 2026 bervariasi sesuai jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian alokasi dana yang akan diterima:
- TK: Rp 450.000 per tahun.
- SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun. Khusus untuk siswa baru dan kelas akhir, bantuan yang diberikan sebesar Rp 225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir, bantuan yang diberikan sebesar Rp 375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir, bantuan yang diberikan sebesar Rp 900.000.
Besaran dana ini juga berlaku bagi siswa madrasah yang menerima PIP melalui Kementerian Agama.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan PIP 2026 secara optimal untuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak di seluruh Indonesia.






