Keuangan

UMP Kaltim 2026 Ditetapkan Rp 3,76 Juta, UMK Samarinda Tembus Rp 3,98 Juta Mulai Januari

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2026 sebesar Rp 3.762.431 per bulan. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026, menjadi acuan penting bagi dunia kerja di wilayah tersebut.

Penetapan UMP Kaltim 2026 ini merujuk pada Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025, yang telah ditandatangani pada 24 Desember 2025. Bersamaan dengan itu, Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2026, yang juga dikenal masyarakat sebagai UMR Samarinda 2026, diputuskan sebesar Rp 3.983.882.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

UMK dan UMSP Kaltim 2026

UMP dan UMK Kaltim 2026 ini menjadi pedoman utama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang telah mengabdi satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan, sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang ada.

Selain UMP dan UMK, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk beberapa sektor strategis. Mureks mencatat bahwa beberapa sektor dengan UMSP tertinggi meliputi:

  • Pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas: Rp 3.968.518 per bulan.
  • Pertambangan batu bara: Rp 3.930.722 per bulan.

Penetapan UMK Samarinda 2026 dan UMK di kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur diatur dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Berikut adalah daftar lengkap UMK di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur untuk tahun 2026:

Kabupaten/KotaUMK 2026
BerauRp 4.391.337,55
Kutai BaratRp 4.231.617,40
Penajam Paser UtaraRp 4.181.134,00
Kutai TimurRp 4.067.436,00
Kutai KartanegaraRp 3.991.797,00
SamarindaRp 3.983.882,00
BalikpapanRp 3.856.694,43
BontangRp 3.799.480,00
Kabupaten PaserRp 3.776.998,06

UMSK 2026 di Sektor Unggulan

Selain UMK, Gubernur Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sektor-sektor unggulan. Di Kota Bontang, sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam memiliki UMSK tertinggi, mencapai Rp 4.975.637 per bulan.

Sementara itu, di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu memperoleh UMSK di atas UMK, dengan kisaran Rp 4,04 juta hingga Rp 4,22 juta per bulan. Penetapan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.

Dengan adanya penetapan UMP dan UMK 2026 ini, pengusaha di Kalimantan Timur dilarang keras membayar upah di bawah standar yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil.

Mureks