Pemerintah memastikan tarif listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk periode Januari 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, dengan tujuan utama menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di awal tahun.
Penetapan tarif yang tidak berubah ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Secara ketentuan, tarif listrik PLN nonsubsidi sebenarnya dapat disesuaikan setiap triwulan. Penyesuaian tersebut didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA). Mureks mencatat bahwa meskipun parameter ekonomi makro berpotensi memicu perubahan, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif demi kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan keputusan ini. Di Jakarta, Rabu (31/12/2025), Tri Winarno menyatakan, “Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan.”
Tidak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan subsidi juga dipastikan tetap tanpa perubahan. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keterjangkauan listrik sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan energi nasional.
Rincian Tarif Listrik PLN Januari 2026
Besaran tarif listrik 2026 berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, disesuaikan dengan golongan daya masing-masing. Perbedaannya terletak pada sistem pembayaran, di mana pelanggan prabayar membeli token terlebih dahulu, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Mengacu pada laman resmi PT PLN, berikut rincian tarif listrik PLN per kWh Januari 2026:
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
| Golongan Daya | Tarif per kWh |
|---|---|
| R-1/TR 900 VA | Rp 1.352 |
| R-1/TR 1.300 VA | Rp 1.444,70 |
| R-1/TR 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| R-2/TR 3.500–5.500 VA | Rp 1.699,53 |
| R-3/TR 6.600 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
| Golongan Daya | Tarif per kWh |
|---|---|
| B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) | Rp 1.444,70 |
| P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA) | Rp 1.699,53 |
| P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA) | Rp 1.699,53 |
Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
| Golongan Daya | Tarif per kWh |
|---|---|
| Rumah tangga 450 VA | Rp 415 |
| Rumah tangga 900 VA bersubsidi | Rp 605 |
| Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) | Rp 1.352 |
| Rumah tangga 1.300–2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| Rumah tangga 3.500 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik pada Januari 2026, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat lebih tenang dalam mengatur pengeluaran. Pemerintah, bersama Kementerian ESDM dan PLN, menegaskan akan terus menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif dan keberlanjutan penyediaan listrik nasional.






