Suasana perkantoran pemerintah pada pengujung Desember 2025 lalu menyajikan pemandangan yang tak biasa. Di tengah deretan kursi kosong dan lorong yang lengang antara tanggal 29 hingga 31 Desember, birokrasi Indonesia sesungguhnya tidak sedang berhenti. Sebagian aparatur sipil negara (ASN) memang tidak berada di balik meja kantornya, namun mereka tetap “ada” dalam sistem, bekerja dari rumah, kafe, atau kampung halaman melalui skema pengaturan kerja fleksibel.
Fenomena ini sontak memantik pertanyaan menggelitik di benak publik: apakah kebijakan kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) ini hanyalah “kado akhir tahun” yang bertujuan memecah kemacetan arus balik liburan? Atau justru ini adalah embrio dari “normal baru” birokrasi Indonesia yang lebih lincah dan adaptif?
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Ujian Transformasi Birokrasi Berbasis Kinerja
Penting untuk melihat fenomena ini melampaui sekadar strategi manajemen lalu lintas. Momentum akhir tahun 2025 seharusnya menjadi titik pijak penting, sebuah ujian nyata apakah birokrasi kita siap bertransformasi dari budaya kehadiran fisik menuju budaya berbasis kinerja. Persepsi bahwa kelonggaran kerja ini hanya respons reaktif terhadap kalender liburan perlu diluruskan.
Fleksibilitas kerja ASN bukanlah kebijakan yang muncul tiba-tiba. Ia lahir dari rahim regulasi yang sah, yakni Peraturan Presiden mengenai hari dan jam kerja instansi pemerintah yang telah membuka ruang tersebut, kemudian diturunkan dalam berbagai regulasi teknis. Dengan demikian, dasar hukumnya jelas: negara memberikan mandat agar pelayanan publik tetap berjalan, namun metodenya tidak lagi kaku.
Isu utamanya kini bergeser. Perdebatan bukan lagi soal boleh atau tidak boleh, melainkan pada tataran “bagaimana” dan “seberapa serius” kita menjalankannya. Natal dan Tahun Baru 2025, menurut Mureks, hanyalah panggung pembuktian atau moment of truth untuk menguji tata kelola fleksibilitas tersebut di lapangan.
Disparitas Implementasi di Lapangan
Jika kita memotret implementasi FWA dari Sabang hingga Merauke, terlihat mosaik yang belum utuh dan adanya ketimpangan nyata. Di satu sisi, instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah di kota-kota besar tampil percaya diri. Mereka sudah memiliki ekosistem digital yang mumpuni, sehingga bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bukan hal baru, didukung oleh presensi biometrik via ponsel dan tata kelola e-office yang mapan.
Namun, di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata pada instansi yang masih gagap. Banyak daerah yang menerapkan kebijakan ini dengan logistik seadanya, sekadar mengikuti tren pusat tanpa kesiapan infrastruktur pengawasan yang memadai. Di sinilah letak bahayanya: tanpa sistem yang kuat dan pengawasan yang ketat, fleksibilitas kerja rawan dimaknai sekadar liburan tambahan, mengancam efektivitas dan akuntabilitas pelayanan publik.






