Keuangan

OJK: Potensi Kredit Rp 400 Triliun Terdampak Bencana Sumatera, Relaksasi Diberikan hingga 2028

JAKARTA, Mureks – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil menyusul potensi nilai kredit dan pembiayaan yang terdampak bencana di tiga wilayah tersebut yang mendekati angka Rp 400 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa jumlah debitur yang berpotensi terdampak mencapai sekitar 105.000. Angka ini, menurut Mureks, masih bersifat sementara berdasarkan pendataan awal yang dilakukan OJK.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

“Potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp 400 triliun,” ujar Mahendra saat membuka perdagangan Bursa Efek Indonesia 2026 di Main Hall BEI, Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Relaksasi kredit ini bertujuan untuk meredam risiko dan mendorong pemulihan ekonomi di daerah-daerah yang terdampak bencana. Kebijakan tersebut telah berlaku sejak 10 Desember 2025 dan akan berlangsung selama tiga tahun ke depan, hingga akhir tahun 2028.

Cakupan dan Ketentuan Relaksasi

Mahendra menjelaskan bahwa relaksasi ini mencakup seluruh jenis kredit dan pembiayaan untuk semua segmen usaha. Mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga usaha besar dan korporasi, semuanya masuk dalam cakupan kebijakan ini.

Kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi akibat dampak bencana akan tetap dikategorikan sebagai kredit lancar. Ketentuan ini berlaku baik untuk restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

“Kami optimis, jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk melaksanakan keseluruhan aktivasi dari pengaturan tersebut,” kata Mahendra, menunjukkan keyakinan OJK terhadap efektivitas kebijakan ini.

Selain itu, OJK juga memberikan kelonggaran berupa pemberian kredit dan pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor. Ini diharapkan dapat mempermudah akses pembiayaan bagi pihak-pihak yang membutuhkan untuk memulai kembali usahanya.

Pada sektor perasuransian, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk segera melakukan pemetaan terhadap polis-polis yang terdampak bencana. Proses klaim juga diminta untuk disederhanakan, disertai langkah-langkah pendukung lain guna mempercepat pemulihan pemegang polis.

Mureks