PT Perum Bulog akan menerapkan sistem pembayaran gabah kering panen (GKP) dari petani secara digital mulai tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mencegah praktik korupsi dan meningkatkan transparansi dalam proses penyerapan gabah.
Direktur Utama PT Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa pembelian gabah di beberapa sentra produksi utama seperti Indramayu, Subang, dan Karawang, Jawa Barat, kerap dilakukan langsung di sawah setelah panen. Menurut Rizal, mekanisme pembayaran tunai memiliki risiko tinggi karena melibatkan uang dalam jumlah besar di lapangan.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Pembayaran Digital untuk Transparansi dan Keamanan
“Jadi kami sedang kami sedang kembangkan dananya itu by digital. untuk 2026, kami sedang kembangkan bulog itu pembayarannya tidak menggunakan uang tunai, tapi kami menggunakan uang digital,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Kantor Bulog, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Rizal menegaskan bahwa sistem transfer digital jauh lebih aman dibandingkan pembayaran tunai. Selain itu, pembayaran non-tunai juga akan sangat memudahkan pencatatan dan pengawasan. Pemerintah pusat, menurut Mureks, dapat memantau nilai serapan gabah secara real time, memberikan visibilitas yang belum pernah ada sebelumnya.
“Berapa jumlah nominal yang akan diserap hari ini bahkan per detik itu bisa terlihat,” tambahnya.
Sistem digital ini juga dirancang untuk mempersempit celah penyimpangan. Rizal mengakui bahwa potensi praktik curang di lapangan masih ada. “Upaya untuk meminimalisir korupsi. korupsi bisa aja anak-anak Bulog yang di lapangan juga ada yang nakal juga,” tutur Rizal.
Ia menekankan bahwa dengan sistem non-tunai, ruang untuk manipulasi anggaran akan tertutup rapat. “Tidak ada lagi ruang-ruang untuk berbuat yang aneh-aneh di lapangan,” tegasnya.
Kerja Sama dengan Himbara dan Kebijakan Harga
Untuk mendukung implementasi pembayaran digital ini, Bulog juga menyiapkan kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini bertujuan untuk menjaring petani agar memiliki rekening bank, sehingga mereka sudah terdaftar sebagai nasabah saat panen raya tiba.
“Sehingga nanti lebih mudah lebih aman dan lebih terkontrol,” kata Rizal, berharap proses transaksi menjadi lebih efisien dan terjamin keamanannya.
Pemerintah, melalui Bulog, tetap melanjutkan kebijakan harga pembelian GKP sebesar Rp 6.500 per kilogram pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan ganda, yakni menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani sekaligus memastikan pasokan pangan nasional tetap terjaga.
Selain itu, Bulog juga menetapkan syarat usia panen pada gabah yang akan dibeli. Gabah harus berasal dari tanaman yang sudah memasuki masa panen yang tepat. “Kadang-kadang mohon maaf nih saudara-saudara kita karena petani kan tetangganya sudah panen nih, eh beliau belum panen kalau belum waktunya umurnya sudah cukup sudah dipanen duluan,” jelas Rizal, menggarisbawahi pentingnya kualitas gabah yang diserap.






