Keuangan

Bulog Pastikan Distribusi MinyaKita Tanpa Subkontraktor, Febby Novita: “Langsung ke Pengecer”

PT Perum Bulog akan menyalurkan minyak goreng kemasan MinyaKita langsung kepada pengecer, memangkas rantai distribusi yang selama ini dinilai terlalu panjang. Kebijakan ini diharapkan dapat menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan MinyaKita di pasaran dengan harga terjangkau.

Bulog Ditunjuk sebagai Distributor Utama

Direktur Utama PT Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, pada Jumat, 02 Januari 2026, di Kantor Bulog, Jakarta, mengumumkan bahwa Bulog bersama ID FOOD dan Agrinas Palma ditunjuk sebagai badan usaha milik negara sektor pangan untuk menyalurkan 35 persen MinyaKita. Penyaluran ini akan dilakukan secara langsung ke pengecer.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

“Bulog maupun ID FOOD dan Agrinas Palma sebagai penyalur utamanya langsung ke para pengecer. Jadi tidak ada Distribusi 1 dan Distribusi 2 lagi, tapi langsung kepada para pengecer,” tegas Rizal.

Rizal menambahkan, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memotong rangkaian atau rantai distribusi yang terlalu panjang, yang kerap menjadi penyebab fluktuasi harga di tingkat konsumen.

Mekanisme dan Harga Distribusi MinyaKita

Direktur Pemasaran Bulog, Febby Novita, menjelaskan bahwa mekanisme distribusi MinyaKita ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Aturan tersebut secara spesifik menetapkan Bulog sebagai distributor tingkat pertama.

Mureks mencatat bahwa Bulog akan membeli MinyaKita dari produsen dengan harga Rp 13.500 per liter. Selanjutnya, produk tersebut akan dijual kepada pengecer seharga Rp 14.500 per liter. Pengecer kemudian diwajibkan menjualnya kepada konsumen dengan harga Rp 15.700 per liter, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.

Febby menjelaskan bahwa selisih harga Rp 1.000 antara harga jual Bulog ke pengecer dan harga beli dari produsen digunakan untuk menutup berbagai biaya distribusi. “Rp 1.000-nya buat apa? ‘Banyak banget untungnya?’ gitu ya. Tapi kan kita di situ kan B2B ya, jadi di situ kita harus mendistribusikan ke seluruh Indonesia, kita di situ ada bunga bank, ada biaya loading unloading dan lain-lain udah di situ semuanya gitu,” ujar Rizal, mengklarifikasi penggunaan margin tersebut.

Febby juga menegaskan komitmen Bulog untuk tidak melibatkan subkontraktor dalam proses penyaluran MinyaKita. “Enggak, kan langsung ke pengecer, enggak boleh pakai subkontraktor,” katanya.

Tantangan dan Kewajiban Produsen

Meski demikian, Bulog saat ini belum menandatangani kontrak dengan produsen minyak goreng. Febby menyatakan bahwa Bulog berencana mengumpulkan para produsen untuk mendorong penyaluran MinyaKita melalui perseroan.

“Kita nanti akan ya gimana sih kalau orang dagang, kita kan harus juga walaupun itu ada Permendag-nya tetap kita harus ada melobi, pendekatan, dan lain-lain,” tutur Febby.

Setiap produsen minyak goreng memiliki kewajiban untuk memenuhi domestic market obligation (DMO). Kewajiban ini menjadi salah satu syarat utama penerbitan perizinan ekspor bagi mereka.

Mureks