Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan ini menyusul materi stand up comedy yang disampaikannya dalam acara bertajuk ‘Mens Rea’. Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki laporan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi pada Kamis (8/1/2026).
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.
Kombes Budi menambahkan, penyidik akan segera melakukan klarifikasi dan menganalisis barang bukti yang ada. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dlm menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Menurut Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, materi yang disampaikan Pandji Pragiwaksono dinilai menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” ujar Rizki Abdul Rahman Wahid kepada wartawan pada Kamis (8/1).
Hingga Jumat, 09 Januari 2026, tim redaksi Mureks telah berupaya menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagram resminya untuk meminta tanggapan terkait pelaporan ini. Namun, belum ada respons yang diterima hingga berita ini dimuat.






