Berita

Kemnaker Peringatkan Masyarakat: Waspada Penipuan Bantuan Subsidi Upah 2026 yang Beredar Luas

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai informasi palsu atau hoaks terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Imbauan ini menyusul maraknya unggahan di media sosial, pesan berantai, hingga berita di media massa yang berpotensi menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati dengan segala informasi yang memuat tautan pendaftaran tidak resmi. Menurut Faried, BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Informasi Resmi Hanya Melalui Kanal Resmi

Faried menekankan pentingnya masyarakat untuk hanya merujuk pada kanal komunikasi resmi pemerintah. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Faried melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu, 7 Januari 2026.

Hingga Sabtu, 10 Januari 2026, Kemnaker belum mengeluarkan kebijakan maupun informasi resmi terkait penyaluran BSU di tahun 2026. Penyaluran BSU terakhir kali dilakukan pada tahun 2025, dengan jumlah penerima mencapai 16.048.472 pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegas Faried.

Faried juga mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya. Ia mengimbau agar setiap indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU segera dilaporkan guna mencegah kerugian di masyarakat.

Syarat Penerima BSU 2025 Sebagai Referensi

Sebagai referensi, syarat penerima BSU pada tahun 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Catatan Mureks menunjukkan, ketentuan tersebut meliputi:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
  • Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian.
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.

Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Penting untuk diingat, apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Mureks