Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi meluncurkan pembaruan strategis dalam Skema Pengelolaan Kinerja 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan profesionalisme mereka, sekaligus memastikan kualitas kinerja yang lebih terukur dan berdampak nyata.
Pembaruan ini mencakup perluasan jangkauan, penajaman fokus, serta penguatan orientasi pada kualitas kinerja. Tenaga pendidik wajib memahami perubahan ini karena akan memengaruhi cara kinerja dinilai, dilaporkan, dan dimaknai ke depannya.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Tiga Pilar Perubahan dalam Pengelolaan Kinerja 2026
Catatan Mureks menunjukkan, setidaknya ada tiga perubahan fundamental yang diusung dalam Pengelolaan Kinerja 2026, berdasarkan informasi dari situs SMA N 1 Petak Malai:
-
Peningkatan Kualitas Profesionalisme Tenaga Pendidik
Perubahan pertama menitikberatkan pada peningkatan kualitas profesionalisme guru dan tenaga kependidikan. Dalam skema baru ini, kinerja tidak lagi dinilai secara administratif semata, melainkan dijadikan refleksi langsung dari mutu pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik. Hal ini mendorong fokus pada dampak nyata di ruang kelas.
-
Prinsip Inklusivitas dan Keadilan
Pengelolaan Kinerja 2026 juga mengedepankan prinsip inklusivitas dan keadilan. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di sekolah swasta maupun sekolah khusus kini memperoleh pengakuan yang setara dalam sistem penilaian kinerja. Kebijakan penting ini ditegaskan dalam Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025, memastikan tidak ada diskriminasi dalam penilaian.
-
Penguatan Transformasi Digital
Selain itu, transformasi digital dalam Pengelolaan Kinerja 2026 semakin diperkuat. Penguatan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan kinerja yang lebih efisien, transparan, serta mudah dipantau oleh berbagai pihak terkait, termasuk guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan.
Tahapan Pengelolaan Kinerja 2026 yang Lebih Bermakna
Dihimpun dari Instagram resmi Rumah Pendidikan Kemendikdasmen (@rumahpendidikan.kemendikdasmen), tahapan Pengelolaan Kinerja 2026 dirancang lebih mudah dan bermakna. Proses ini dibagi menjadi tiga tahap utama:
-
Perencanaan
Pada tahap awal ini, guru dan tenaga kependidikan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Mereka memilih satu indikator praktik kinerja, fokus perilaku kerja, serta kegiatan pengembangan kompetensi. Tahap perencanaan bertujuan memastikan setiap tenaga kependidikan memiliki arah dan fokus peningkatan kinerja yang jelas sejak awal periode penilaian.
-
Pelaksanaan
Tahap berikutnya adalah pelaksanaan. Guru dan tenaga kependidikan menjalankan siklus peningkatan kinerja melalui dialog persiapan, observasi praktik, tindak lanjut, dan refleksi. Selain itu, mereka juga melaksanakan pengembangan kompetensi, tugas pokok, serta penerapan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Tim kinerja dan/atau pejabat penilai kinerja berperan aktif dalam proses pembinaan dan pemantauan, memastikan peningkatan kinerja berjalan berkelanjutan dan berdampak pada kualitas pembelajaran.
-
Penilaian
Tahap terakhir adalah penilaian. Tim kinerja dan/atau pejabat penilai kinerja melakukan penilaian terhadap praktik kinerja, perilaku kerja, serta memeriksa kelengkapan dokumen akuntabilitas di satuan pendidikan. Pada akhir periode, pejabat penilai kinerja menetapkan predikat kinerja tahunan yang selanjutnya dialirkan ke sistem e-Kinerja BKN sebagai dasar pencatatan kinerja pegawai.
Dengan pembaruan ini, Kemendikdasmen berharap dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih adaptif, adil, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan di seluruh Indonesia.






