Nasional

Pakar Kriminologi UI Usulkan Polri Dibagi Dua Wilayah Barat-Timur, Lengkap dengan Dua Wakapolri

Pakar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, mengusulkan pembagian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi dua wilayah, yakni Polri Barat dan Polri Timur. Proposal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta pada Kamis, 08 Januari 2026. Pembagian ini, menurut Adrianus, bertujuan untuk memperpendek rentang kendali organisasi dan mempermudah pengawasan terhadap potensi penyimpangan personel.

Pembagian Wilayah untuk Pengawasan Lebih Efektif

Adrianus menjelaskan bahwa dengan pembagian wilayah, pengawasan akan lebih terfokus. “(Mengusulkan) Kepolisian membelah berbasis teritorial guna memperpendek rentang kendali organisasi,” ujar Adrianus di hadapan Komisi III DPR RI.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Ia melanjutkan, “Jadi kalau dalam hal ini soal budaya itu soal pengawasan, maka bagaimana kalau dengan kita belah dua kepolisian ini, ada Polri Timur, Polri Barat gitu ya.”

Menurutnya, langkah ini akan membuat pimpinan tertinggi lebih mudah berada di lapangan dan mendeteksi penyimpangan. “Maka, lalu kemudian berbagai macam penyimpangan itu lalu kemudian dapat lebih mudah difokuskan, pimpinan tertinggi lebih mudah untuk berada di lapangan, sekaligus juga untuk mendeteksi penyimpangan yang terjadi,” tambahnya.

Usulan Dua Wakapolri untuk Tiap Wilayah

Adrianus juga mengusulkan agar posisi Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) diisi oleh dua orang, masing-masing bertanggung jawab atas satu wilayah. “Saya mengusulkan misalnya Polri wilayah timur ada Wakapolri A, misalnya, Polri wilayah barat ada Wakapolri B-nya,” jelasnya.

Ia meyakini, dengan dua Wakapolri, pengawasan akan lebih efektif. “Semuanya sama, tapi tadi dibagi dua, sehingga lalu kemudian kita bisa fokus, semakin bisa fokus, selain kontrol makin pendek ya, alhasil aneka macam penyimpangan yang tadinya tidak terlihat kalau Kapolrinya cuma 1, Wakapolrinya cuma 1, dengan adanya 2 Wakapolri ini, maka kemudian makin mudah terlihat dan sekaligus dengan cepat tertanggulangi,” tandas Adrianus.

Kultural Polri Perlu Perbaikan, Bukan Struktural

Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, memberikan pandangan berbeda. Ia menilai bahwa aspek kultural Polri yang seharusnya menjadi fokus perbaikan, bukan strukturalnya. Menurut Rullyandi, struktur Polri saat ini sudah sangat baik.

Rullyandi juga menyoroti isu penempatan anggota Polri di jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Berdasarkan pantauan Mureks, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Polri dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025 tidak melarang penugasan tersebut, selama jabatan itu memiliki kaitan dengan tugas dan fungsi pokok Polri.

“Dalam forum ini, saya ingin memberikan pandangan hukum saya, Putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas-tugas pokoknya,” ucap Rullyandi.

Mureks