Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memutus akses sementara terhadap Grok AI, sebuah aplikasi kecerdasan buatan, menyusul maraknya produksi konten deepfake pornografi atau pornografi palsu. Keputusan ini diambil pada Sabtu (10/1/2026) sebagai langkah tegas pemerintah dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi.
Pemutusan akses ini merupakan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan fitur Grok AI yang digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila. Praktik tersebut mencakup manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap privasi dan keamanan digital.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Perlindungan Warga Negara dan Hak Asasi Manusia
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa tindakan ini adalah prioritas pemerintah. “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius. “Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” lanjutnya.
Permintaan Klarifikasi kepada Platform X
Selain pemutusan akses, Komdigi juga telah meminta pihak Platform X untuk segera hadir dan memberikan klarifikasi. “Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” kata Meutya.
Menurut catatan Mureks, permintaan klarifikasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi isu penyalahgunaan teknologi AI yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Dasar Hukum Pemutusan Akses
Tindakan pemutusan akses ini memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Meutya menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Tindakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.”
Pasal 9 Permenkominfo tersebut secara jelas mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten pornografi palsu.






