Nasional

Pakar Kriminologi UI Usulkan Pembagian Polri Jadi Dua Wilayah: Barat-Timur, Akan Ada Dua Wakapolri

Pakar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, mengusulkan pembagian Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi dua wilayah, yakni Polri Barat dan Polri Timur. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya reformasi institusi kepolisian.

Usulan Pembagian Wilayah dan Dua Wakapolri

Menurut Adrianus, pemecahan wilayah ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali organisasi dan mempermudah pengawasan terhadap potensi penyimpangan personel. “(Mengusulkan) Kepolisian membelah berbasis teritorial guna memperpendek rentang kendali organisasi,” ucap Adrianus dalam forum tersebut.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya Polri Timur dan Polri Barat, fokus pengawasan dapat lebih terarah. “Jadi kalau dalam hal ini soal budaya itu soal pengawasan, maka bagaimana kalau dengan kita belah dua kepolisian ini, ada Polri Timur, Polri Barat gitu ya,” ujarnya.

“Maka, lalu kemudian berbagai macam penyimpangan itu lalu kemudian dapat lebih mudah difokuskan, pimpinan tertinggi lebih mudah untuk berada di lapangan, sekaligus juga untuk mendeteksi penyimpangan yang terjadi,” tambah Adrianus, seperti yang Mureks catat dari pantauan langsung RDPU.

Lebih lanjut, Adrianus juga mengusulkan agar posisi Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) diisi oleh dua orang, masing-masing bertanggung jawab atas satu wilayah. “Saya mengusulkan misalnya Polri wilayah timur ada Wakapolri A, misalnya, Polri wilayah barat ada Wakapolri B-nya,” jelasnya.

Dengan dua Wakapolri, pengawasan diharapkan menjadi lebih efektif. “Semuanya sama, tapi tadi dibagi dua, sehingga lalu kemudian kita bisa fokus, semakin bisa fokus, selain kontrol makin pendek ya, alhasil aneka macam penyimpangan yang tadinya tidak terlihat kalau Kapolrinya cuma 1, Wakapolrinya cuma 1, dengan adanya 2 Wakapolri ini, maka kemudian makin mudah terlihat dan sekaligus dengan cepat tertanggulangi,” tandas Adrianus.

Aspek Kultural dan Penugasan Anggota Polri

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, yang juga hadir dalam RDPU tersebut, menyoroti aspek kultural sebagai area perbaikan utama bagi Polri. Menurutnya, secara struktural, Polri sudah memiliki fondasi yang kuat.

Rullyandi juga membahas isu penugasan anggota Polri di jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Polri dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025 tidak melarang penugasan tersebut, selama jabatan itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok Polri.

“Dalam forum ini, saya ingin memberikan pandangan hukum saya, Putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas-tugas pokoknya,” ucap Rullyandi, memberikan perspektif hukumnya.

Mureks