Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang telah mengantongi izin resmi dan diawasi secara legal. Informasi ini menjadi krusial bagi masyarakat yang mempertimbangkan layanan pinjaman daring di awal tahun 2026.
Pinjaman online seringkali menjadi solusi cepat untuk kebutuhan dana mendesak, berkat proses pengajuan yang serba digital dan pencairan yang kilat. Namun, kemudahan ini juga menyimpan risiko serius jika salah memilih platform, mulai dari bunga mencekik, praktik penagihan intimidatif, hingga penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Oleh karena itu, OJK secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk hanya memanfaatkan pinjol yang telah terdaftar dan berizin. Langkah ini esensial untuk melindungi konsumen dari jeratan praktik pinjol ilegal yang merugikan.
96 Pinjol Resmi OJK Aktif Hingga Januari 2026
Berdasarkan data terbaru yang dirilis OJK, hingga 22 Desember 2025, terdapat 96 penyelenggara fintech lending atau pinjol yang masih aktif dan sah beroperasi. Daftar ini belum mengalami perubahan, sehingga masih menjadi acuan untuk pinjol resmi OJK pada Januari 2026.
“Sampai dengan 31 Oktober, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin OJK adalah sebanyak 96 perusahaan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Sabtu (22/12/2025).
Dilansir dari laman resmi OJK, berikut adalah daftar lengkap 96 pinjol resmi OJK yang terdaftar dan berizin:
- Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha – PT Amartha Miko Fintek
- Dompet Kilat – PT Indo FinTek
- Boost – PT Creative Mobile Adventure
- Tokomodal – PT Toko Modal Mitra Usaha
- Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
- Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
- Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
- KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
- Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- Ammana – PT Ammana Fintek Syariah
- PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif
- KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
- Pohondana – PT Pohon Dana Indonesia
- Mekar – PT Mekar Investama Sampoerna
- AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
- Esta Kapital – PT Esta Kapital Fintek
- KreditPro – PT Tri Digi Fin
- FINTAG – PT Fintagra Homido Indonesia
- RupiahCepat – PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- Crowdo – PT Mediator Komunitas Indonesia
- Indodana Fintech – PT Artha Dana Teknologi
- JULO – PT Julo Teknologi Finansial
- Pinjamin – PT Progo Puncak Group
- DanaRupiah – PT Layanan Keuangan Berbagi
- OVO Finansial – PT Indonusa Bara Sejahtera
- PinjamModal – PT Finansial Integrasi Teknologi
- Alami – PT Alami Fintek Sharia
- AwanTunai – PT Simplefi Teknologi Indonesia
- Danakini – PT Dana Kini Indonesia
- Singa – PT Abadi Sejahtera Finansindo
- Danamerdeka – PT Intekno Raya
- Easycash – PT Indonesia Fintopia Technology
- Pinjamyuk – PT Kuaikuai Tech Indonesia
- Finplus – PT Rezeki Bersama Teknologi
- Uangme – PT Uangme Fintek Indonesia
- PinjamDuit – PT Stanford Teknologi Indonesia
- Dana Syariah – PT Dana Syariah Indonesia
- Batumbu – PT Berdayakan Usaha Indonesia
- Cashcepat – PT Artha Permata Makmur
- klikUMKM – PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
- Pinjam Gampang – PT Kredit Plus Teknologi
- Cicil – PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
- Lumbungdana – PT Lumbung Dana Indonesia
- 360 Kredi – PT Inovasi Terdepan Nusantara
- Kredinesia – PT Kreditku Teknologi Indonesia
- Pintek – PT Pinduit Teknologi Indonesia
- ModalRakyat – PT Modal Rakyat Indonesia
- Solusiku – PT Anugerah Digital Indonesia
- Cairin – PT Idana Solusi Sejahtera
- TrustIQ – PT Trust Teknologi Finansial
- Klik Kami – PT Harapan Fintech Indonesia
- Duha Syariah – PT Duha Madani Syariah
- Invoila – PT Sol Mitra Fintec
- Sanders One Stop Solution – PT Satustop Finansial Solusi
- DanaBagus – PT Dana Bagus Indonesia
- UKU – PT Teknologi Merlin Sejahtera
- Kredito – PT Fintek Digital Indonesia
- AdaPundi – PT Info Tekno Siaga
- Lentera Dana Nusantara – PT Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional – PT Solusi Teknologi Finansial
- Komunal – PT Komunal Finansial Indonesia
- Restock.ID – PT Cerita Teknologi Indonesia
- Avantee – PT Grha Dana Bersama
- Gradana – PT Gradana Teknoruci Indonesia
- Danacita – PT Inclusive Finance Group
- IKI Modal – PT IKI Karunia Indonesia
- Ivoji – PT Finansia Aira Teknologi
- Indofund.id – PT Bursa Akselerasi Indonesia
- iGrow – PT iGrow Resources Indonesia
- Danai.id – PT Adiwisata Finansial Teknologi
- DUMI – PT Fidac Inovasi Teknologi
- Lahan SIKAM – PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
- qazwa.id – PT Qazwa Mitra Hasanah
- KrediFazz – PT KrediFazz Digital Indonesia
- Doeku – PT Doeku Peduli Indonesia
- Aktivaku – PT Aktivaku Investama Teknologi
- Danain – PT Mulia Inovasi Digital
- Indosaku – PT Indosaku Teknologi Indonesia
- Edufund – PT Fintech Bina Bangsa
- GandengTangan – PT Kreasi Anak Indonesia
- Papitupi Syariah – PT Piranti Alphabet Perkasa
- BantuSaku – PT Smartec Teknologi Indonesia
- danabijak – PT Digital Micro Indonesia
- AdaModal – PT Solid Fintek Indonesia
- SamaKita – PT Sejahtera Sama Kita
- KawanCicil – PT Kawan Cicil Teknologi Utama
- CROWDE – PT Crowde Membangun Bangsa
- KlikCair – PT Klikcair Magga Jaya
- Ethis – PT Ethis Fintek Indonesia
- Samir – PT Sahabat Mikro Fintek
- Uatas – PT Plus Ultra Abadi
- Asetku – PT Pintar Inovasi Digital
- Findaya – PT Mapan Global Reksa
Untuk memastikan keamanan finansial dan perlindungan data pribadi, masyarakat wajib melakukan pengecekan legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Mureks mencatat bahwa pengecekan ini dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi OJK.
Masyarakat dapat memverifikasi pinjol OJK Januari 2026 melalui situs resmi ojk.go.id, menghubungi layanan konsumen OJK 157, atau melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157. Pengecekan ini merupakan langkah preventif penting agar tidak terjerat pinjol ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan membahayakan data pribadi.
Dengan memahami daftar pinjol OJK terbaru dan cara memverifikasinya, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dan aman dalam memanfaatkan layanan pinjaman online.






