Keuangan

Praktisi Ungkap Rentang Komisi Debt Collector Penarik Mobil Kredit Macet: Rp 5 Juta hingga Rp 20 Juta

Profesi penagih utang atau debt collector kerap dikonotasikan negatif, namun ternyata memiliki potensi penghasilan yang signifikan. Praktisi Asset Recovery Management dari salah satu perusahaan leasing kendaraan di Indonesia, Budi Baonk, mengungkapkan bahwa komisi yang diterima debt collector untuk penarikan aset kredit macet bisa mencapai jutaan rupiah.

Menurut Budi Baonk, besaran komisi atau bayaran atas penarikan aset leasing disepakati ketika surat kuasa diturunkan dari perusahaan leasing kepada perusahaan jasa penagihan eksternal. Rentang bayarannya, kata Budi, biasanya berada di kisaran Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Mureks mencatat bahwa Budi Baonk menyampaikan informasi ini kepada CNBC Indonesia pada tahun 2023 lalu.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Besaran fee ini, lanjut Budi, sangat bergantung pada jenis unit kendaraan yang diamankan. Mobil keluaran terbaru, misalnya, akan memiliki tarif penarikan yang lebih mahal dibandingkan dengan mobil produksi lama. Selain itu, harga juga dapat bervariasi tergantung pada entitas bisnis debt collector itu sendiri, yang penentuannya seringkali ditetapkan dari variabel rekam jejak perusahaan.

Aturan Penagihan Utang dalam POJK 22 Tahun 2023

Profesi debt collector di Indonesia diizinkan beroperasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Namun, beleid ini juga mengatur secara ketat tata cara penagihan yang harus dipatuhi.

Pasal 62 POJK tersebut mewajibkan penyelenggara jasa keuangan untuk memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini berarti, penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, tindakan yang mempermalukan konsumen, atau intimidasi. Penagihan juga dilarang dilakukan secara terus-menerus yang dapat mengganggu.

Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan batasan waktu dan tempat penagihan. Penagihan wajib dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur tersebut, namun hanya dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

OJK Ingatkan Tanggung Jawab Konsumen

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, atau akrab disapa Kiki, mengingatkan pentingnya tanggung jawab konsumen dalam pembayaran utang.

“Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata Kiki.

Apabila konsumen menghadapi kesulitan pembayaran, Kiki menyarankan agar mereka proaktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai restrukturisasi sepenuhnya merupakan hak perusahaan keuangan.

“Tapi dari pada dicari-cari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” tambahnya.

OJK juga dengan tegas menyatakan tidak akan melindungi konsumen yang memiliki itikad buruk dalam pembayaran kreditnya. “OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito.

Mureks