Keuangan

OJK dan KSEI Resmi Integrasikan Sistem, Administrasi Reksa Dana Kini Jauh Lebih Efisien

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah resmi mengintegrasikan sistem perizinan dan pendaftaran produk reksa dana. Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi bagi manajer investasi dan bank kustodian di pasar modal Indonesia.

Integrasi tersebut menghubungkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) atau e-Registration milik OJK dengan Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK) serta Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang dikelola oleh KSEI. Proses ini mencakup pendaftaran, perubahan, hingga pembatalan pendaftaran produk investasi, khususnya reksa dana.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Sebelum integrasi ini diterapkan, sejak tahun 2015, pengajuan dokumen pendukung registrasi reksa dana harus dilakukan melalui dua sistem terpisah, yaitu SPRINT dan S-INVEST. Manajer investasi dan bank kustodian diwajibkan menyampaikan dokumen yang sama kepada OJK dan KSEI secara terpisah, sebuah proses yang dinilai kurang efisien dari sisi waktu dan administrasi.

Peresmian integrasi sistem ini telah dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK bersama Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat.

Samsul Hidayat menyatakan, integrasi ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi reksa dana secara signifikan. “Dengan adanya integrasi SPRINT dari OJK serta SPEK dan S-INVEST dari KSEI diharapkan proses yang dilakukan manajer investasi dan bank kustodian untuk keperluan administrasi reksa dana menjadi lebih efisien,” ujar Samsul dalam keterangan tertulis pada Senin (29/12/2025).

Sebagai bagian dari upaya integrasi ini, KSEI juga telah melakukan optimalisasi aplikasi SPEK untuk pendaftaran berbagai jenis efek. “Sebagai upaya proses integrasi tersebut, KSEI juga telah melakukan optimalisasi aplikasi SPEK untuk pendaftaran efek bersifat ekuitas, surat utang, maupun produk investasi,” ungkap Samsul.

Pengembangan integrasi ketiga sistem ini merupakan perwujudan salah satu proyek strategis yang tercantum dalam peta jalan (roadmap) OJK periode 2023—2027. Melalui integrasi ini, alur administrasi reksa dana mengalami perubahan mendasar.

Manajer investasi dan bank kustodian kini dapat melakukan pendaftaran, perubahan, dan pembatalan pendaftaran reksa dana hanya melalui SPRINT. Setelah itu, OJK akan menerbitkan surat efektif pendaftaran, perubahan, atau tanggapan pembubaran, yang datanya kemudian akan diambil oleh SPEK KSEI. Meskipun data belum langsung mengubah di S-INVEST, bank kustodian selanjutnya perlu memberikan konfirmasi serta melengkapi data yang dibutuhkan di SPEK.

Untuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dan owned portfolio, input data serta pengunggahan dokumen pendukung dapat dilakukan langsung melalui SPEK, tanpa perlu menunggu aliran informasi dari SPRINT.

Mureks