Keuangan

Said Iqbal: “Buruh Jakarta Nombok” Meski UMP 2026 Naik Jadi Rp 5,73 Juta

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa pekerja di Jakarta masih “nombok” atau mengalami defisit daya beli, meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 telah ditetapkan naik menjadi Rp 5,73 juta per bulan. Kenaikan ini dinilai tidak sebanding dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Said Iqbal menjelaskan, terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu antara UMP Jakarta 2026 dengan standar KHL Jakarta yang mencapai Rp 5,89 juta. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan adanya penurunan daya beli bagi masyarakat pekerja di ibu kota.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

“Pemerintah DKI Jakarta menurunkan daya beli rakyat Jakarta karena nilai upah minimum yang telah ditetapkan lebih rendah dari kebutuhan hidup layak atau KHL yang justru sudah diumumkan sendiri oleh BPS terkait pengupahan. Dengan selisih sekitar Rp 160.000 tersebut, berarti kita nombok. Rakyat Jakarta nombok!” tegas Said Iqbal di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025).

Ia menambahkan, meskipun perhitungan UMP mengacu pada upah nominal, buruh tetap merasa dirugikan. Said Iqbal menyoroti bahwa jika menggunakan perhitungan upah riil, yang memperhitungkan inflasi dan nilai barang, daya beli buruh justru menurun.

“Masa membuat ketetapan upah minimum buruh bukannya naik, nombok. Apalagi kalau menggunakan upah riil, ini Upah nominal. Siapa bilang naik upah buruh di DKI Jakarta? Turun kalau menggunakan hitungan upah riil. Upah riil itu artinya nilai harga barang melampaui kemampuan upah yang kita terima,” sebut Said Iqbal.

Oleh karena itu, KSPI mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk merevisi UMP 2026. Mereka menuntut agar UMP ditetapkan sesuai dengan nilai KHL, yakni sebesar Rp 5,89 juta.

“Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai Rp 5,89 juta, yaitu nilai KHL yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” tutup Said Iqbal.

Sebagai informasi, UMP Jakarta 2026 ditetapkan naik 6,17% dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5,39 juta per bulan.

Mureks