Keuangan

Panduan Lengkap Aktivasi Akun Coretax di pajak.go.id untuk Pelaporan SPT Pajak 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi menerapkan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax DJP yang terintegrasi melalui laman pajak.go.id. Perubahan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, menandai era baru dalam layanan perpajakan di Indonesia.

Dengan hadirnya Coretax, seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan, kini terpusat dalam satu aplikasi modern di coretaxdjp.pajak.go.id. Oleh karena itu, aktivasi akun Coretax menjadi langkah krusial bagi setiap wajib pajak untuk dapat mengakses seluruh layanan tersebut tanpa hambatan.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Mengapa Aktivasi Akun Coretax Penting?

Aktivasi akun Coretax berfungsi sebagai pintu masuk utama bagi wajib pajak untuk mengakses sistem baru ini. Meskipun wajib pajak sebelumnya telah memiliki akun DJP Pajak Online, aktivasi akun Coretax tetap diwajibkan untuk mendapatkan kata sandi baru.

Perlu dicatat, mulai pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, DJP tidak lagi menggunakan DJP Online. Seluruh proses pelaporan SPT, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, dialihkan sepenuhnya ke Coretax DJP yang terhubung dengan pajak.go.id. Dengan melakukan aktivasi lebih awal, wajib pajak dapat menghindari kendala teknis saat memasuki masa pelaporan SPT pada tahun 2026.

Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax

Berikut adalah panduan cara aktivasi akun Coretax yang dapat dilakukan oleh wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

  1. Buka Laman Coretax DJP

    Akses situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah laman terbuka, pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

  2. Isi Kolom Aktivasi

    Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”. Apabila wajib pajak belum memiliki NPWP, disarankan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui laman Coretax.

Mureks