Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 15 tahun dan denda sebesar 11,39 miliar ringgit atau setara Rp 47,1 triliun. Putusan ini terkait kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam skandal perusahaan investasi milik negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, melalui hakim Collin Lawrence Sequerah, menyatakan Najib Razak bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Hukuman ini menambah masa pidana yang telah ia jalani sejak tahun 2022 dalam kasus 1MDB lainnya, yang dijadwalkan berakhir pada 2028.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Akumulasi Hukuman dan Denda Fantastis
Secara akumulatif, hukuman yang dijatuhkan mencapai 165 tahun penjara, terdiri dari 15 tahun untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan (total 60 tahun) dan lima tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang (total 105 tahun). Namun, hakim memutuskan hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan (concurrent), sehingga Najib hanya akan menjalani tambahan 15 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Najib Razak juga diperintahkan membayar denda sebesar 11,39 miliar ringgit. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan aset senilai 2,08 miliar ringgit (sekitar Rp 8,6 triliun) darinya. Kegagalan memenuhi kewajiban denda dan penyitaan aset ini akan berujung pada tambahan masa hukuman penjara.
Klaim Penipuan Ditolak Hakim
Penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat sebelumnya mengungkapkan bahwa setidaknya USD 4,5 miliar telah dicuri dari 1MDB, dana negara yang turut didirikan Najib pada tahun 2009. Lebih dari USD 1 miliar dari jumlah tersebut diduga mengalir ke rekening-rekening yang terkait dengan Najib.
Najib Razak, yang kini berusia 72 tahun, sejak lama bersikeras bahwa dirinya dijadikan kambing hitam dalam skandal keuangan terbesar sepanjang sejarah Malaysia. Ia mengklaim berulang kali ditipu oleh pihak lain di 1MDB. Namun, dalam pembacaan putusan yang memakan waktu lima jam, hakim Collin Lawrence Sequerah menilai klaim Najib tersebut tidak masuk akal.
Pengacara Ajukan Banding
Menanggapi putusan tersebut, pengacara Najib Razak, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan akan mengajukan banding. Rencana banding ini akan diajukan pada Senin, 29 Desember 2025.
Najib Razak menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia keenam dari tahun 2009 hingga 2018. Kasus 1MDB telah menjadi sorotan global dan mengguncang lanskap politik Malaysia.






