Berita

Nadiem Makarim: “Hati Nurani Saya Bersih”, Siap Hadapi Badai Kasus Chromebook Rp 2,1 T

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku langsung memotong liburan di luar negeri dan kembali ke Indonesia saat pertama kali mendengar kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook naik ke tahap penyidikan. Nadiem menyampaikan hal tersebut saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026.

“Saat pertama kali saya mendengar kasus ini masuk tahap penyidikan, saya lagi di luar negeri berdua dengan istri saya. Saya langsung memotong liburan saya dan kembali ke tanah air untuk menghadapi kasus ini,” kata Nadiem Makarim di hadapan majelis hakim.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Nadiem menegaskan bahwa hati nuraninya bersih dalam menghadapi perkara ini. Ia menyebut seluruh kariernya, baik saat memimpin PT Gojek Indonesia maupun di Kemendikbudristek, merupakan ikhtiar untuk membangun negeri. “Saya siap menghadapi badai, karena hati nurani saya bersih. Seluruh karir saya, baik di Gojek maupun di Kemendikbud, adalah ikhtiar saya untuk membangun negeri ini menjadi lebih baik. Saya sudah diberkati Allah dengan kesuksesan finansial, tetapi itu tidak pernah menjadi tujuan hidup saya,” ujarnya.

Menurut Nadiem, jika tujuannya adalah memperkaya diri, ia akan memilih untuk tetap berkarier di dunia bisnis. “Kalau memang tujuan saya memperkaya diri, saya akan memilih untuk tetap di dunia bisnis, di mana semua pintu terbuka bagi saya untuk meraih kesuksesan. Saya tidak mungkin mempertaruhkan kebebasan dan reputasi saya yang telah saya bangun selama puluhan tahun hanya untuk menambah kekayaan saya,” tegasnya.

Meskipun menghadapi musibah hukum, Nadiem mengaku tidak pernah menyesali keputusannya menerima amanah sebagai menteri. Ia menyatakan bangga dan tetap mencintai Indonesia. “Saya memilih jalan yang sulit. Saya memilih jalan yang tidak nyaman. Dan walaupun hati saya penuh dengan kesedihan dengan musibah yang saya hadapi sekarang, saya tidak pernah menyesali keputusan saya untuk menerima amanah sebagai menteri. Saya masih bangga bisa dipercayakan dengan amanah yang berat tapi mulia. Saya mencintai negara saya, dan bencana ini tidak akan mengubah kesetiaan saya kepada negara,” ucap Nadiem.

Ia juga menyatakan tidak akan berhenti berbakti kepada negeri, apa pun hasil persidangan ini. Dalam proses hukum ini, Nadiem merasa berjuang tidak hanya untuk diri dan keluarganya, tetapi juga untuk setiap profesional dan pejabat jujur yang dituduh korupsi. “Saya adalah pejuang. Dalam menjalani proses hukum ini, saya tidak hanya berjuang untuk diri saya dan keluarga saya. Saya juga berjuang untuk setiap profesional dan pejabat jujur yang dituduh korupsi. Demi menjaga martabat upaya anti-korupsi di Indonesia, kriminalisasi kebijakan harus berhenti di negara ini. Setiap anak muda, setiap profesional yang punya keinginan mengabdi untuk negeri ini akan menyaksikan hasil dari sidang ini,” tuturnya.

Nadiem menambahkan bahwa masa depan negara ada di tangan anak muda. Ia berdoa agar mendapat keadilan dalam perkara yang menimpanya. “Masa depan negara kita ada di tangan anak muda, dan saya disini untuk membela kebenaran agar yang terjadi dengan saya tidak terulang lagi. Ya Allah, dengarkanlah hati nurani saya. Bukalah kebenaran dalam kasus ini. Berikan keadilan kepada semua orang jujur yang terzalimi di negara ini. Amin ya rabbal alamin,” pungkasnya.

Dakwaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026. Menurut Mureks, penghitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari dua komponen utama:

  • Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady, saat membacakan surat dakwaan, menjelaskan bahwa kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia. Laporan tersebut bernomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025, yang mencakup program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek Tahun 2019 sampai dengan 2022.

Secara spesifik, jaksa menyebutkan, “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.”

Ditambahkan pula, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mureks