JAKARTA, Mureks – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar sumber gaji Ibrahim Arief, konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim, yang mencapai Rp 163 juta per bulan. Pertanyaan ini muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (6/1).
Ibrahim Arief, yang duduk sebagai terdakwa, disebut menerima gaji fantastis tersebut. Hakim Andi Saputra secara langsung menanyakan hal ini kepada Sutanto, Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, yang saat dugaan rasuah terjadi menjabat sebagai Sesditjen PAUD Dikdasmen.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
“Di dakwaan disebutkan digaji Rp 163 juta, sebagai Sesdirjen tahu enggak sumbernya dari mana itu?” tanya hakim Andi Saputra, seperti yang dicatat Mureks dalam persidangan. Sutanto, yang mengaku tidak membawahi urusan penggajian, menjawab tegas, “Saya tidak tahu.” Ia juga memastikan bahwa anggaran tersebut bukan berasal dari Dirjennya.
Ibrahim Arief sendiri belum memberikan tanggapan terkait gaji tersebut. Dalam kasus ini, ia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Nadiem Makarim, Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar).
Tim jaksa mendakwa mereka melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan ini disebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.
Salah satu upaya melancarkan pengadaan Chromebook adalah pembentukan tim teknologi (Wartek) oleh Nadiem Anwar Makarim pada 2 Desember 2019. Ibrahim Arief alias Ibam merupakan salah satu anggota tim tersebut, direkrut sebagai tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK.
“Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek) di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp163.000.000 nett per bulan,” demikian bunyi dakwaan jaksa.
Perbuatan Nadiem dkk. ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem juga disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.
Namun, pengacara Nadiem Makarim telah mengklarifikasi terkait keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan. Menurut mereka, uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, menjelang penawaran umum perdana (IPO) di bursa saham.
Pengacara menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak ada kaitannya dengan Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri, maupun dengan kebijakan dan proses pengadaan di Kemendikbudristek.






