Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mewajibkan seluruh daerah di Indonesia untuk membentuk dan memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan dan meningkatkan efektivitas penanganan saat terjadi bencana.
Instruksi tersebut, seperti dilansir Antara pada Rabu, 07 Januari 2026, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. Regulasi ini ditetapkan pada 17 Desember 2025.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan pentingnya langkah ini. “Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” ujar Safrizal.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 disusun untuk memperkuat kelembagaan BPBD secara nasional dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di tingkat daerah.
Perubahan Krusial dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025
Beberapa perubahan utama yang diatur dalam Permendagri ini meliputi:
- Penetapan kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah, tidak lagi dijabat secara ex officio oleh sekretaris daerah.
- Penegasan BPBD sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.
- Kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
- Penyesuaian pembentukan unsur pengarah BPBD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
- Pengaturan tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB, dengan memperhatikan jumlah penduduk, APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.
- Pengenalan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
Mureks mencatat bahwa pengaturan tipologi kelembagaan BPBD ini dirancang agar kapasitas lembaga tersebut selaras dengan tingkat risiko bencana di masing-masing daerah. Ini menunjukkan pendekatan yang lebih adaptif dan berbasis kebutuhan.
Safrizal menambahkan, “Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana.” Pernyataan ini menggarisbawahi visi jangka panjang Kemendagri dalam mitigasi dan penanganan bencana.






