Nasional

Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Rp 2,18 Triliun, Sidang Perdana Diwarnai Dukungan Ojol

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB tersebut dipenuhi oleh keluarga dan kerabat Nadiem sebagai bentuk dukungan. Tak hanya itu, sejumlah pengendara ojek online (ojol) mitra GoJek juga turut hadir di dalam maupun di luar ruang sidang untuk memberikan dukungan kepada pendiri GoJek tersebut.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Di depan gerbang PN Tipikor, puluhan ojol mitra GoJek menggelar aksi sejak pagi hari. Mereka membawa atribut lengkap seperti jaket khas GoJek berwarna hijau serta spanduk dan poster bertuliskan “ojol ada karena Nadiem! Pejuang aspal bersama Nadiem!”. Para pendemo juga menyanyikan lagu-lagu dukungan untuk Nadiem. “Pak Nadiem itu amanah,” seru salah satu pendemo dari atas mobil komando.

Menanggapi gelombang dukungan ini, penasihat hukum Nadiem, Ari Amir Yusuf, menyatakan bahwa hal tersebut membuktikan manfaat Nadiem bagi negara. “Ya, alhamdulillah, memang harus diakui, munculnya GoJek artinya mengangkat citra kawan-kawan GoJek itu lebih terorganisir dengan baik, penghasilannya lebih meningkat, itu pada zaman Nadiem, itu harus diakuin itu,” ujar Ari di depan ruang sidang sebelum persidangan dimulai. Ia menambahkan, “Nah, sebetulnya ide-ide cerdasnya ini bisa digunakan untuk kepentingan bangsa ini. Tapi ya kita tidak tahu kenapa kok justru dia malah dikriminalisasi.”

Selain orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, serta istrinya, Franka Franklin, sejumlah tokoh publik juga terlihat hadir. Di antaranya adalah aktris Jajang C. Noer, sutradara Riri Riza dan Mira Lesmana, aktris Christine Hakim, hingga influencer DJ Donny. Mitra ojol pertama GoJek, Mulyono, juga turut hadir di ruang sidang.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Nadiem Makarim terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. JPU mendakwa Nadiem melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan stafsus Mendikbudristek Jurist Tan. Nama terakhir saat ini masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung dan berstatus buron (DPO).

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan secara melawan hukum,” tegas jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JPU juga menyinggung latar belakang Nadiem sebagai pendiri perusahaan transportasi online Gojek melalui PT Gojek Indonesia pada tahun 2010 dengan kepemilikan saham 99% atau senilai Rp 99 juta. Menurut Mureks, guna mengembangkan bisnis tersebut, Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) pada tahun 2015 dan menggandeng Google untuk kerja sama bisnis dalam aplikasi Google Map, Google Cloud, dan Google Workspace yang digunakan Gojek. Google kemudian berinvestasi ke PT AKAB sebesar USD 99.998.555 pada tahun 2017 dan USD 349.999.459 pada tahun 2019.

Modus dan Kerugian Negara

Dalam dakwaan, Nadiem dkk disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Namun, pengadaan ini diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.

JPU menjelaskan bahwa Nadiem dkk menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan 2022. Akibatnya, laptop Chromebook yang diadakan tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) karena membutuhkan jaringan internet yang sulit diakses di wilayah tersebut.

Perbuatan Nadiem dkk ini disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi biaya kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426, setara kurang lebih Rp 621.387.678.730. Nadiem sendiri didakwa menerima keuntungan sebesar Rp 809.596.125.000.

Atas perbuatannya, Nadiem dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Klarifikasi Pihak Nadiem

Mengenai keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan jaksa, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, dalam rangka persiapan melantai di bursa saham atau Initial Public Offering (IPO). Pengacara menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak ada kaitannya dengan Nadiem secara pribadi, meskipun kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri. Aksi korporasi itu juga disebut tidak memiliki hubungan dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek.

Mureks